Pilkada Makassar

Tim Hukum DIAmi Laporkan Oknum Penghalang Verifikasi Faktual

×

Tim Hukum DIAmi Laporkan Oknum Penghalang Verifikasi Faktual

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Tim Hukum pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ” Danny” Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti mendatangi Kantor Panwaslu Kota Makassar.

Kedatangan Tim Hukum DIAmi ke Panwaslu untuk melaporkan oknum yang berusaha menghalang-halangi salah satu proses verifikasi faktual.

“Jadi kita datang ke Panwaslu Kota Makassar akan melaporkan salah satu pelanggaran, terkait adanya oknum-oknum yang diduga menghalang-halangi kinerja verifikator dan, yang juga turun melakukan verifikator di kecamatan Wajo,” Kata Kordinator Tim Hukum DIAmi sekaligus juru bicara Tim Hukum, Dede Arwinsyah, SH, MH saat ditemui di Kantor Panwaslu Kota Makassar, Jumat (15/12).

Dede Arwinsyah juga, menuturkan bahwa pihaknya meminta kepada Panwaslu agar mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar, tidak melayani oknum tim verifikasi diluar yang telah ditentukan resmi oleh Panwaslu.

Baca juga:  Pakar: Kalau Kinerja Petahana Baik, Sepatutnya Dipilih Lagi

“Kami juga himbau kepada Panwas agar bergerak profesional dan meminta kepada Panwaslu agar mengeluarkan himbauan kepada masyrakat, dan agar tidak melayani oknum yang bukan tim verifikator diluar verifikator yang resmi,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, bahwa yang resmi sebagai Tim Verifikator seperti PPS, Tim Pasangan Calon, Panwas.”Yang jadi tim Verifikasi itu seperti Anggota PPS, Tim Pasangan Calon dan Panwas dalam proses Verifikasi yang resmi,” pungkasnya.

Sementara itu Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwas Kota Makassar mengakui bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu terkait surat edaran tersebut dalam rangka memberikan pemahan terkait batasan – batasan bagi tim pemantau dalam verifikasi faktual data dukungan B.1 KWK jalur perseorangan pasangan DIAmi.

Baca juga:  Getol Gugat DIAmi Demi Lawan Kotak Kosong, Majelis Sengketa Pilwali Tolak Gugatan Appi-Cicu

“Kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait surat edaran tersebut soal batasan – batasan bagi tim pemantau,” kata Maulana.

Maulana menambahkan, “data dukungan Jalur independen yang terverifikasi faktual sudah berbentuk B. 1 KWK dimana kerahasiaannya sangat terjaga, alasannya ini menyangkut hak pilihan politik warga negara yang tidak bisa diketahui kecuali yang diberi kewenangan dalam UU Pemilu, Kemudian Panwas masuk dalam bagian dari pengawasan untuk menghindari adanya kebocoran kerahasiaan itu,” jelasnya.(*)