Dinas PU MakassarMakassar

UPT IPAL Dinas PU Makassar Gelar Bintek KPP IPAL Komunal Pada Warga Penerima Manfaat

×

UPT IPAL Dinas PU Makassar Gelar Bintek KPP IPAL Komunal Pada Warga Penerima Manfaat

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Kegiatan Pembinaan Teknik Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan salah satu upaya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar melalui UPT IPAL dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengelolaan air limbah komunal.

Hal tersebut diungkapkan UPT IPAL DPU Makassar, Kerlinus Bumbungan, ST saat memberikan materi kepada warga penerima manfaat IPAL Komunal dan seluruh pengelola IPAL Komunal KPP Mappakabaji, di lokasi IPAL Komunal Jl. Maccini Kidul, Selasa 5 Juli 2022.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap pengelola dan warga pemanfaat IPAL Komunal di Jl. Maccini kidul dimana IPAL Komunal yang terbangun di tahun 2019 ini belum mendapatkan pendampingan mengenai teknik atau cara memelihara IPAL Komunal dengan baik,” tambah Kerlinus.

Baca juga:  Pelepasan Peserta Jalan Santai HUT ke 350 Sulsel

Senada dengan Kepala UPT PAL Hamka Darwis, SH, MM mengatakan tahun ini DPU akan menyasar 39 lokasi IPAL komunal untuk dilakukan pembinaan teknik agar para KPP mampu mengelola IPAL komunal di lingkungannya masing-masing.

Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ttersebut dan bersama sama dengan Dinas PU mencari solusi di setiap permasalahan yang terjadi sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini, target sambungan rumah sebanyak 50 SR bisa direalisasikan karena hanya 35 SR yang terpasang hingga saat ini.

Bakri Wage selaku Ketua KPP Mappakabaji berharap agar Dinas PU melakukan pendampingan teknis dan administrasi di KPP Mappakabaji agar sistem bisa berjalan dengan baik.

Baca juga:  Dinas PU Makassar Alokasi Rp90 M Benahi Jalan Metro Tanjung Bunga

Ditempat terpisah Kadis PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir menyatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman terkait pengelolaan instalasi pengolahan air limbah komunal yang dikelola oleh Kelompok Pengguna dan Pemanfaat (KPP).(*)

Example 300250