Mamuju

1 PDP Sulbar Positif Corona, Jubir Sebut Kewenangan Ada di Pusat

×

1 PDP Sulbar Positif Corona, Jubir Sebut Kewenangan Ada di Pusat

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Gugus Tugas Covid-19, Corona
Foto Gugus Tugas Covid-19 Sulbar Media Center

Mamuju, Beritaini.com – Update situasi covid-19 sulbar, sejak 31 Januari 2020 jumlah ODP (Orang Dalam Pengawasan) sebanyak 493 di Sulawesi Barat. 322 dalam proses sementara sebanyak 171 selesai proses pemantauan. Dan pasien dalam pengawasan hari ini bertambah 2 orang yang sebelumnya hanya 1 orang, sehingga akumulasi PDP (Pasien Dalam Pengawasan) di Sulawesi Barat sebayak 3 orang. Demikian penyampaian Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Sulawesi Barat dalam jumpa persnya di Kantor Gubernur Sulbar Lt II, Minggu, 29 Maret 2020.

Dalam Konferensi Pers Media Center Covid-19 Sulbar ini dihadiri, Kadis Kominfo Sulbar Safaruddin Sanusi, Kadis Kesehatan Muhammad Alif Satria sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19, Kepala BPBD Sulbar dan Ketua Gugus Tugas Darno Majid dan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Barat Khaerudin Anas.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sulawesi Barat, Muhammad Alif Satria dalam konferensi pers tersebut mengungkap bahwa ketiga PDP tersebut berada di beberapa rumah sakit berbeda, dua diantaranya di wilayah Sulawesi Selatan yakni di RS Andi Makkasau Pare-pare dan RS Pelamonia Makassar.

“Sampai tanggal 29 Maret 2020, di Sulawesi Barat jumlah orang dalam pemantauan 493, jumlah pasien dalam pengawasan ada 3, yang satu pasien dari rumah sakit Polman di rujuk ke Pare-pare (RS Andi Makkasau-red), 1 pasien asal Majene di rawat di Regional, kemudian pasien asal Majene dirujuk di Pelamonia. Saya kira seperti itu data yang ada sekarang, data surveilans yang masuk ke tim surveilans Sulawesi Barat,” ujar Alif Satria.

Terkait beredarnya isu pasien positif Covid di Sulawesi Barat yang saat ini dirawat di RS regional Sulbar, Muhammad Alif menampik isu tersebut. Ia mengatakan bahwa keputusan positif atau tidaknya pasien ada di pusat.

Baca juga:  Usai Daftar di Sembilan Partai, Kini Sutinah Bersama Golkar

“Tentang polemik pasien yang ada dari Majene, yang sekarang di rawat, itu sekarang kita koordinasi dengan surveilans Kementerian Kesehatan Pusat dengan surveilans Provinsi Sulawesi Selatan, untuk menetapkannya ini keputusannya dari Dirjen P2P sebagai juru bicara covid nasional,” pungkas Alif yang juga Kepala Dinas Kesehatan Sulbar.

Alif menmbahkan, “kita akan tunggu, apakah hari ini dibacakan atau besok, bahwa itu pasien tercatat di Sulawesi Barat atau tercatat di Sulawesi Selatan. Tapi memang kondisinya saat ini ada di Sulawesi Barat dan kami telah merawat di Rumah Sakit Regional dengan kondisi pasien dalam pengawasan,” katanya.

Meski sore hari ini, 29 Maret 2020, kementerian kesehatan telah mengeluarkan pernyataan bahwa salah seorang pasien dalam pengawasan di Sulawesi Barat telah dinyatakan positif Corona, Muhammad Alif tetap pada pendiriannya bahwa hal itu memang kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Kesehatan.

Senada Ketua Gugus Tugas, Darno Majid menyampaikan, “kami bekerja sesuai dengan SOP dan protap yang ada, sesuai dengan UU No. 24, kami sudah sepakati bahwa jangan teman-teman wartawan mengekpos kalau tidak benar. Karena yang berhak mengeluarkan P2P Jakarta, ini orang positif atau tidak,” kata Darno.

Menurut Darno, “sesuai dengan rapat Forkopimda kemarin bahwa, yang berhak juru bicara masalah proses penanganan virus ini dan perkembangannya adalah Kadis Kesehatan. Tapi proses kebijakan Gubernur di dalam mengkoordinasikan segala aspek yang ada adalah kepala Pelaksana selaku ketua gugus percepatan pencegahan virus , menyangkut masalah perhubungan tentu kepala dinas perhubungan yang berhak,” terang Darno yang juga Kepala BPBD Sulbar.

Masih kata Darno, “menyangkut alat bantuan dari pusat kami telah menerimana APD (Alat Pelindung Diri) tadi 200 pcs, 40 box dan ini dikirim langsung oleh BNPB melalui Kodam sampai dikirim melalui Korem saya tidak pernah luput komunikasi dengan BNPB Pusat selaku kepal Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” tutur Darno.

Baca juga:  DPS Pemilukada 2020 Masih Dapat Berubah, KPU Mamuju Harap Peran Aktif Masyarakat dan Stakeholder Kepemiluan

“Alhamdulillah berkat koordinasi, kita mendapat 2000 pcs dan kami sudah bagi rata tiap Kabupaten, kami bagi 125 pcs perkabupaten. Yang sisanya kita perbanyak di provinsi karena rumah sakit rujukan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Barat Khaerudin Anas mengutarakan bahwa, “kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Sulbar dan kebijakan itu tentu saja kita buat dengan pertimbangan kondisi dengan landasan aturan yang ada, jadi tidak sekedar membuat kebijakan,” tandasnya.

Khaerudin Anas mengatakan, salah satu kebijakan yang kita ambil cepat adalah melakukan pengamanan wilayah atau isolasi di wilayah. Karena kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan isolasi wilayah.

“Kita sudah sejak dua yang hari lalu mengambil langkah untuk melakukan, mengawali dengan melakukan perbatasan dengan surat Gubernur, penyampaian kepada semua yang terkait kemudian juga Gubernur telah mengeluarkan surat pengamanan wilayah,” tutur Anas.

Terkait banyaknya keluhan masyarakat terhadap sistem buka tutup yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di perbatasan Polewali Mandar dan Pinrang. Kepala Dinas Perhubungan Sulbar menjelaskan bahwa siapapun bisa melewati perbatasan namun tetap memenuhi standar protokol.

“Kita tidak menutup, tapi kita melakukan pembatasan gerak, siapapun silahkan lewat tetapi memenuhi standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Misalnya, mobil steril, tempat duduk diatur tidak berdekatan, dilakukan upaya cuci tangan dari penumpang, melakukan pengukuran suhu tubuh , sehingga di tempat itu kita melakukan pelapisan,” kuncinya.