beritaini.com – Hakim Federal, Ann Donnelly, memerintahkan agar aparat keamanan menghentikan pendeportasian para pengungsi atau penumpang pesawat yang kini tertahan di berbagai bandara AS. Sebelumnya Presiden Amerika Donald “Bebek” Trump melarang masuk para imigran atau pengungsi.
Persatuan Kemerdekaan Sipil Amerika (ACLU) mengajukan tuntutan atas perintah eksekutif ini Sabtu pagi. ACLU mengestimasi, jumlah orang yang tertahan di bandara dan tempat transit mencapai 100 hingga 200 orang.
“Perintah Presiden dimaksudkan untuk melindungi tanah air dan dia memiliki kewenangan konstitusional dan tanggung jawab untuk melindungi rakyat Amerika,” kata Gedung Putih, dilansir Newyork Time.
Sejak Trump menandatangani perintahnya pada 27 Januari, telah ada kebingungan yang meluas atas kebijakan dan ketidaksepakatan mengenai bagaimana hal itu dilakukan bagi pengacara imigrasi, pejabat pemerintah dan wisatawan. Sesaat sebelum putusan Seattle, seorang hakim federal yang berbeda, Nathaniel M. Gorton di Boston, memutuskan mendukung pemerintah dengan menolak memperpanjang penghentian sementara urutan yurisdiksi itu.
Keputusan hakim Donelly memerintahkan agar orang yang sudah memiliki aplikasi pengungsi yang sudah disetujui, visa yang valid, dan individu lain yang memiliki otorisasi masuk ke AS diperbolehkan untuk mengunjungi AS.
Keputusan hakim Ann Donnelly itu menunjukkan bahwa di saat Trump membuat perintah yang tak konstitusional, pengadilan masih menjalankan fungsinya yakni membela hak semua orang.(Nyt)