Oleh: Hasri Jack*
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat harus bergerak cepat menyelesaikan pendataan terhadap perusahaan dan karyawan yang terdampak akibat covid, mengingat gelombang PHK sudah tak terhindarkan.
Para pelaku usaha dan tenaga kerja harus mendapatkan kepastian. Setidaknya hal itu dapat menjadi justifikasi bagi pelaku usaha dan tenaga kerja dalam mengajukan permohonan menunda kredit modal usaha dan kredit cicilan lainnya.
Sebab sejauh ini, masih ada juga pihak perbankan maupun non perbankan yang melakukan penagihan iuran bagi pelaku usaha dan tenaga kerja tanpa ingin tahu persolan yang terjadi.
Pemerintah harus hadir dalam memberi solusi, minimal kebijakan penundaan tagihan.
Begitupun karyawan swasta yang sedang dirumahkan, jumlahmya berapa? Dan tanggung jawab pemerintah tak bisa lepas begitu saja. Apakah sejauh ini sudah ada yang mendapatkan bantuan kartu prakerja? Data ini harus jelas.
Pemerintah pusat sudah mengeluarkan himbauan, namun teknis pelaksanaan dilapangan siapa yang menjamin jika pemerintah daerah tak ambil bagian dalam memantau langsung pelaksanaan kebijakan bantuan terhadap pelaku usaha dan tenaga kerja yang terdampak covid.
Teman-teman di DPR juga harus memperhatikan ini, meminta kepada dinas terkait agar terbuka soal data ini, jangan hanya perusahaan-perusahaan besar yang didata.
Justru perusahaan kualifikasi menengah dan kecil yang betul-betul harus terdata dengan baik, apalagi jumlah UMKM yang jauh lebih banyak di Sulawesi Barat.
Otomatis mereka paling banyak terdampak. Jika data ini saja belum clear, bagaimana teman-teman pelaku usaha dan tenaga kerja yang terdampak covid dapat berharap bantuan dan solusi untuk mereka bertahan ditengah masa sulit seperti ini?
(*): Ketua Garda Nusantara Sulawesi Barat