Mamuju, Beritaini.com – Tim penyidik Kejati Sulbar berhasil meringkus buron kasus korupsi inisial AD di Luwu Utara.
Menurut Kajati Sulbar Darmawel Aswar, tersangka telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah tersangka AD tak memenuhi panggilan pinyidik kejati 3x dan dinilai tidak koperatif.
Darmawel mengakui mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan tersangka, karena minimnya informasi yang didapat penyidik.
Bahkan, pihak penyidik meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung untuk memonitor keberadaan tersangka dengan menyebarkan data dan Foto.
“Ada 5 bulan baru bisa ditangkap. Agak kesulitan juga karena tersangka berpindah-pindah tempat dan gonta-ganti nomor HP,” ujar Darmawel Aswar saat menggelar press confrencee yang didampingi jajarannya di kantor Kejati Sulbar, Senin siang 13 Juli 2020.
Darmawel Aswar mengatakan, pada 11 Juli 2020 penyidik mendapatkan informasi yang akurat yang diyakini 90% keberadaan sang buron itu. Itupun setelah berkali – kali tersangka berpindah-pindah hotel.
Atas informasi tim penyidik yang dibantu Kejati Sulsel, Polres Lutra dan Kejari Pinrang. Maka keberadaan tersangka dapat dilacak.
“Tim penyidik Kejati berhasil menemukan AD di Luwu Utara. Saat penangkapan tersangka sedang mengendari mobil Avansa, tanpa perlawanan. Tersangkapun langsung di rapid tes dan dinyatakan negativ corona,” kata Darmawel.
AD ditetapkan tersangka dalam kasus penggunaan uang muka untuk proyek Salutambung dengan sumber dana APBD.(*)