Mamuju, Beritaini.com – Tim Hukum Tina-Ado layangkan laporan dugaan pelanggaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju petahana, Habsi-Irwan, Kamis 24 September 2020.
Sebanyak 40 barang bukti dikemas dalam kardus dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju.
“Hari ini kami datang ke Bawaslu Mamuju untuk melaporkan sengketa Pilkada, didasari atas keputusan KPU dalam hal ini penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2020,” kata, Anwar Ilyas, kuasa hukum Sutinah-Ado.
Menurut Anwar, penetapan pasangan calon oleh KPU ada yang tidak benar karena pasangan calon petahana tidak memenuhi syarat.
“Ada hal yang calon petahana langgar menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 dan 3, sanksinya ada di ayat 5,” ungkap Anwar.
“Jika itu terbukti, maka petahana (Habsi-Irwan) akan didiskualifikasi,” pungkas pengacara yang pernah menggugat petahana Danny Pomanto pada Pilwalkot 2018 lalu.
Rusdin, Ketua Bawaslu Mamuju mengungkapkan, pihaknya sudah menerima ajuan sengketa Pilkada dan pihaknya sementara melakukan verifikasi.