Pasangkayu, Beritaini.com – Personil Polres Pasangkayu dan Polsek Baras melaksanakan Pengamanan pemakaman MY (9 th) warga Dusun Sidondo Desa Kasano Kec. Baras Kab. Pasangkayu yang dinyatakan Reaktif Covid -19 pada, Selasa 24 November 2020.
Sebelum meninggal MY sempat dirawat di RSUD Ako Pasangkayu sejak tanggal 23 November 2020 dengan diagnosa sesak nafas dan dalam proses perawatan di ruang ICU Isolasi IGD.
Saat menjalani perawatan, ia sempat menjalani rapid tes sebanyak 3 kali dengan hasil reaktif dan diagnosanya mengarah ke Covid-19 dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa 24 November 2020 sekitar pukul 19.15 WITA.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa saat mengetahui hal tersebut Kapolres bersama dengan Tim Gugus memberikan pemahaman kepada keluarga pasien jika anaknya telah menjalani rapid tes dan hasilnya reaktif mengarah ke Covid-19.
Mendapat penjelasan tersebut, pihak keluarga pasien dapat memahaminya dan bersedia anaknya dimakamkan sesuai dengan aturan protokol kesehatan.
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres pasangkayu bersama dengan tim gugus covid-19 memberikan pemahaman kepada Pihak Keluarga dan Alhamdulillah mereka mengerti dan bersedia keluarganya dimakamkan sesuai dengan aturan Protokol Kesehatan,” ujar Syamsu.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Tim Gugus Kabupaten Pasangkayu, Suri Fitria, saat di temui di RSUD Ako mengatakan, “benar pada hari Selasa tanggal 24 November 2020, sekitar Pukul 19.15 WITA telah meninggal dunia laki-laki MY (9 th), yang sebelum meninggal telah dilakukan rapid tes sebanyak 3 kali yang hasilnya reaktif dan diagnosanya mengarah ke Covid-19 yang selanjutnya dimakamkan sesuai protokol kesehatan,” jelas Suri Fitria.
Terpisah, Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Barat, dr Ihwan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pasien dengan inisial MY tersebut tidak dilakukan swab tes.