Mamuju, Beritaini.com – Ketua Forum GTT/PTT Sulbar, Asraruddin mengatakan salah satu peruntukan dana BOS yakni membiayai komponen honor guru non aparatur sipil negara atau Guru Tenaga Kontrak (Tekon) yang terdaftar di Dapodik.
“Guru non PNS tersebut berpeluang mendapat insentif dari dana Bos, dengan catatan terdaftar di Dapodik,” pungkas Asrar kepada media ini, Senin 26 April 2021.
Hal itu menurut Asrar, sesuai dengan juknis dana Bos yang tertuang di Permendikbud 6 Tahun 2021.
Asrar mengharapkan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat untuk memberi warning kepada para kepala sekolah agar tidak membuat aturan yang bertentangan dengan Permendikbud tersebut.
“Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat agar memberi warning kepada para kepala sekolah agar tidak membuat aturan seenaknya,” harap Asrar.
Ia juga mensinyalir, sejumlah kepala sekolah di tingkat SD dan SMP tidak memberikan hak guru tenaga kontrak untuk mendapatkan maksimal 50 % penggajian dari dana Bos.
“Banyak guru tingkat SMP dan SD di Kabupaten Mamuju, tidak diberikan haknya oleh Kepala Sekolah, untuk menerima gaji dari anggaran Dana Bos. Setiap Guru kontrak, maksimal 50% penggajian dari dana Bos,” ungkap Asrar.
Untuk itu Asrar berharap kepada rekan-rekannya, para guru tekon (tenaga kontrak) di lingkup Kabupaten Mamuju, tidak berkecil hati dengan dicabutnya SK di Kabupaten karena gaji mereka juga difasilitasi dari anggaran dana Bos.
“Kepada semua guru tekon di tingkat SD dan SMP se Kabupaten Mamuju, tidak berkecil hati dengan dicabutnya SK Kabupaten,” pinta Asrar.