Mamuju, Beritaini.com – Nasabah korban raibnya dana dari rekening Bank Sulselbar turut dialami anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sulawesi Barat, Almalik Pababari.
Senator yang juga Bupati Mamuju periode 1999-2004 itu mengaku, uangnya raib di BPD Sulselbar disimpan sejak pensiun, 24 tahun lalu.
Meski tak merinci jumlahnya, Almalik menyebut selama kurun waktu sejak penisun sebagai PNS tahun 1998, setiap bulan gaji pensiunnya di angka Rp3 juta per bulan yang disimpan dalam rekeningnya di Bank Sulselbar.
Jika ditotalkan selama 24 tahun dikali 12 bulan dalam setahun, maka total simpanan Almalik sejak tahun 1998 dikalikan dengan Rp 3 juta perbulan, maka totalnya bisa mencapai Rp864.juta.
“Yang saya bisa hitung itu gaji pensiunan PNS mulai tahun 1998, ya hitung saja itu sudah 24 tahun. Setiap bulannya Rp3 juta,” paparnya di hotel Gran Putra, Mamuju, Jumat 11 November 2022.
Selain gaji pensiunan PNS, Almalik juga menerima tunjangan pensiun Bupati terhitung sejak 2006 lalu, dengan nilai Rp1,2 juta perbulan.
Itu berarti sejak 16 tahun lalu jika dikali 12 bulan setahun dikalikan Rp1,2 juta perbulan, makan totalnya Rp230 juta.
Almalik mengaku, setelah mengecek tabungan miliknya sekitar seminggu lalu masih ada, setelah dicek kembali tiba-tiba saldonya jadi nihil alias 0 (Nol) rupiah.
“Setelah minta rekening koran saldo saya habis, saldo saya sudah 0 rupiah,” terang Almalik.
Untuk itu, Ia meminta pihak Bank Sulselbar secepatnya menyelesaikan persoalan ini dan mengembalikan uang puluhan nasabah yang dirugikan.
“Silahkan hitung lakukan verifikasi, berapa kerugiannya. Sebab persoalan ini akan ada pihak ketiga yang menggunakan kesempatan, ini pasti.,” tegas mantan Bupati Mamuju itu.(Sgh/*)