Mamuju

Pastikan Surat Edaran Prokes Terlaksana, Bupati Mamuju dan Tim Operasi Yustisi Sasar Tempat Keramaian

×

Pastikan Surat Edaran Prokes Terlaksana, Bupati Mamuju dan Tim Operasi Yustisi Sasar Tempat Keramaian

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju terapkan standar protokol kesehatan Covid-19, dengan menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberlakukan Protokol Kesehatan mencegah melonjaknya penularan virus Covid-19 yang konon telah bermutasi dengan berbagai varian.

Surat Edaran tersebut antara lain berbunyi, pemberlakuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran, Satuan pendidikan, Hotel, Restoran, Rumah Makan, Cafe, Tempat Ibadah dan fasilitas umum lainnya dalam penanganan pengendalian penyebaran Covid-19.

Kegiatan di restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya, menurut surat edaran tersebut, pelayanan dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas ruangan sampai batas waktu pukul 22:00 dan memberlakukan protokol kesehatan. Surat Edaran ProkesĀ 

Surat Edaran nomor 009/09/VI/2021 yang terbit pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut, ditindak lanjuti dengan Operasi Yustisi Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama unsur Forkopimda pada Sabtu malam 3 Juli 2021.

Operasi Yustisi yang berlangsung di beberapa titik-titik keramaian dipimpin Bupati Mamuju, Hj Sutinah Suhardi didampingi Wakil Bupati, Ado Mas’ud, Sekertaris Daerah H Suaib, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar serta Dandim 1418 Mamuju Kolonel Inf Tri Aji Sartono, guna memastikan penerapan Surat Edaran Prokes Pencegahan Virus di tengah masyarakat.

Baca juga:  Jangan Panik, Pendemik Virus Corona Mulai Masuk Desa

Dengan mengendarai mobil patroli terbuka milik Kodim, Bupati bersama tim Operasi Yustisi Prokes Covid, menyasar sejumlah cafe, restoran, warkop, serta mini market maupun beberapa tempat yang menjadi pusat aktifitas masyarakat, termasuk di Anjungan Pantai Manakarra.

Bupati dan Wakil bupati maupun Kapolresta Mamuju serta Dandim 1418 mengingatkan agar semua aktifitas masyarakat di tempat umum seperti cafe, restoran dan lainnya harus dihentikan pada pukul 22:00 wita, dengan tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan, dan secara khusus terhadap pelaku usaha cafe maupun restoran, dan rumah makan serta usaha sejenisnya, diwajibkan hanya mengakomodasi 50 persen dari total kapasitas ruangan, demi menjaga aktifitas tetap dengan prokes yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Tak Kenal Lelah, Polres Majene Terus Imbau Warga Taat Prokes

“Pakai masker, ingat prokes, hanya sampai jam 10,” seru Sutinah Suhardi kepada pengunjung di sebuah warkop kawasan pasar baru.

Kapolresta mamuju Kombespol Iskandar memastikan, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap edaran Bupati yang di dalamnya memuat penerapan protokol kesehatan, maka masyarakat diminta untuk segera melaporkan hal itu, agar dapat diambil langkah demi menghindari resiko meluasnya pandemi covid-19 di Mamuju.

“Semoga dengan kehadiran kami melakukan operasi bersama TNI dan Polri, dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, demi menghindari resiko tertular virus corona. Terlebih saat ini angkanya cukup meningkat dan perlu diwaspadai,” harap Sutinah Suhardi.

Example 300250