Mamuju, Beritaini.com – Reskrimum Polda Sulbar mengungkap pelaku dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah hukum Polda Sulbar, Senin 27 Februari 2023.
Dir Reskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana menjelaskan, surat-surat kendaraan yang diduga menggunakan dokumen palsu.
Berawal bulan Oktober 2022, salah seorang pemilik kendaraan inisial M yang membeli kendaraan dari tersangka AM, ingin melakukan balik nama di Samsat Majene. Petugas Samsat mencurigai dokumen yang diajukan M untuk balik nama.
Beberapa ciri-ciri surat yang diajukan tersebut tidak memiliki hologram, tidak memiliki bar code laiknya surat kendaraan yang asli.
Kemudian petugas Samsat Majene melakukan pengecekan kepada dealer di Jakarta yang mengeluarkan kendaraan tersebut. Ditemukan bahwa dokumen kendaraan tersebut tidak sama dengan data-data di dealer Jakarta.
“Ada 12 kederaan yang didaftarkan secara berkesinambungan. Setelah dicek ternyata dokumen yang ada, dipergunakan untuk pengambilan STNK dan BPKB yang awalnya adalah kendaraan baru, ternyata sebelumnya sudah dimiliki oleh masyarakat,” ungkap I Nyoman.
“Jadi dia melakukan kredit, leasing yang ada di Jakarta, Banten dan Bandung. Kemudian di sana tidak tuntas melakukan pembayaran. Pembayaran hanya sekali, dua kali. Kemudian kendaraan itu tidak diketahui keberadaannya,” jelas I Nyoman.
“Kendaraan tersebut bermerk Honda, Toyota, Suzuki, jadi semua kendaraan ada 12,” pungkasnya.
“Kita sudah melakukan penyitaan terhadap semua dokumen yang dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen baru yang ada di Samsat Majene,” tandasnya.
“Kita juga menyita beberapa kendaraan yang dokumennya sudah dikeluarkan, ada tiga dokumen, STNK dan BPKB baru yang ada di Sulbar sudah kita sita. berikut kendaraan,” terangnya.
“Atas dasar itu kami menetapkan saudari AM ini sebagai tersangka, sedang kita lakukan penahanan,” terang Kombes I Nyoman.
Saat ini, menurut I Nyoman, sedang dilakukan pendalaman, terkait adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini
Barang bukti yang telah disita, 11 faktur kendaraan roda empat, Mitsubisi 3 faktur, Suzuki 2 faktur, Toyota 6 faktur.
Tersangka disangkakan dengan pasal 262 ayat 1 dan 2 junto pasal 55 ayat 1 Junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.