Sulawesi Barat

Kedapatan Bawa Sabu 2 Kg, Oknum Polisi di Polman di PTDH

×

Kedapatan Bawa Sabu 2 Kg, Oknum Polisi di Polman di PTDH

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Seorang Bhabinkamtibmas Desa Kuajang Polsek Binuang Polres Polman dijatuhi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oleh Bidpropam Polda Sulbar.

Hal ini berdasarkan keputusan sidang, kata Kabid Propam Polda Sulbar, sekaligus selaku ketua komisi sidang KKEP Kombes Pol Budi Yadantara saat menghadiri persidangan, Kamis 15 Juni 2023, di ruang sidang Bid Propam Polda Sulbar.

Sidang kode etik yang digelar sejak tanggal 14-15 Juni 2023 oleh Bidpropam Polda Sulbar untuk mengadili Briptu HA.

“Berdasarkan pertimbangan pimpinan atas pelanggaran yang dilakukan Briptu HA diputuskan PTDH,” tegas Kompol Budi Yudantara melalui Humas Polda Sulbar, Jumat 16 Juni 2023.

Budi Yudantara menjelaskan, Briptu HA tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu di lini 1 Dermaga Pelabuhan Nusantara Pare-pare Jalan Andi Camili Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota pare-pare,. seberat 2 Kg yang dikemas dalam bungkus teh cina hijau.

Baca juga:  Binmas Polda Sulbar Berbagi Sembako Ditengah Pandemi

Adapun dasar putusan PTDH kepada Briptu HA adalah LP-A/17/VI/2023/Bidpropam, tanggal 05 Juni 2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Hasil sidang Briptu HA dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Subs Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 8 huruf (c) angka 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)