DPU Makassar

Kepala UPTD PAL PU Jadi Narasumber Sosialisasi Perda Air Limbah

×

Kepala UPTD PAL PU Jadi Narasumber Sosialisasi Perda Air Limbah

Sebarkan artikel ini

beritaini.com, Makassar – Sosialisasi Perda. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, digelar Sekretariat Dewan DPRD Kota Makassar bertempat di Hotel Hotel Sarison Jl.Perintis Kemerdekaan, Minggu (16/04).

Kepala UPTD Pengelolaan Air limbah Kota Makassar, Kerlinus, menjadi nara sumber kegiatan ini mengatakan, sistem pengelolaan air limbah domestik yang dikelola Kota Makassar seperti pengelolaan dengan sistem komunal, kawasan akan terpusat dengan sistem penyedotan on call pada L2T2 (Layanan Lumpur Tinja Terjadwal) serta dengan memanfaatkan pengelolaan Air limbah domestik yang baik dengan septik tank yang benar dan kedap air.

Kerlinus menambahkan, “dengan 11.000 sambungan rumah, peran Perda ini akan sangat bermanfaat, perhatian Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum terhadap pengelolaan Air Limbah Domestik dengan akan dibangunnya Ipal Kawasan yang akan dibangun pada kawasan seluas 5,1 Ha.,” ungkapnya

Baca juga:  Foto: Walikota Dan Kadis PU Makassar Tinjau Pengolahan Drinking Water
Peserta Sosialisasi Perda. Pengelolaan Air Limbah Domestik

Salah seorang peserta menanyakan mengenai prosedur layanan pelanggan L2T2 dan septik tank yang benar dan layak.
Menurut Kerlinus, “bisa langsung menelepon dan tim dari uptd pal akan membawakan format pengisian penyataan minat untuk layanan L2T2. Sedangkan septik tank yang layak dan benar yakni kedap air dan mempunyai bidang dan ruang pengolahan sebelum dialirkan ke saluran air atau bidang resapan,” terangnya.

Dihadirii Anggota DPRD Kota Makassar, Andi ABD Kadir SE, sekaligus membuka acara sosialisasi, tampak pula Kabag. Umum DPRD Kota Makassar dengan peserta kurang lebih 150 orang.

Hadir pula akademisi Teknik Lingkungan Universitas Hasanuddin, Rosdiana, memberikan materi mengenai sistem dan pengelolaan Air Limbah Domestik.

Baca juga:  Ansar Bicara Study Penanganan Banjir di Seminar "Internasional Flood Countermeasures"

Menurut Rosdiana, keberadaan Perda. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dimiliki Kota Makassar akan mempunyai manfaat yang sangat baik dan menjadi barometer dibeberapa daerah di Indonesia, terbukti dengan animo daerah lain melakukan study banding terkait perda ini.(**)