Makassar, Beritaini.com – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar terus menekankan Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Hal tersebut dilakukan demi menginformasikan aturan serta pelaksanaan teknis pengelolaan air limbah domestik kepada aparatur daerah dan masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Muh Anshar mengatakan, bahwa Air Limbah Domenstik harus dikelola dengan baik karena, itu merupakan layanan dasar masyarakat Kota Makassar.
“Kesadaran dan keterlibatan masyarakat khususnya dalam sanitasi, merupakan hal yang harus diperhatikan. Sebab pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau stakeholder, melainkan ini tanggung jawab bersama,” jelasnya, Jumat (17/11/2017).
Anshar menambahkan, Air limbah domestik sebagai bagian dari sanitasi, harus dikelola dengan baik sebagai bentuk layanan dasar manusia yang harus tersedia. Oleh karenanya Pemerintah Pusat memasukkannya dalam RPJMN 2015-2019, dengan mengusahakan pencapaian universal 100-0-100.
“Kami harapkan tidak ada lagi masyarakat yang seenaknya memasang pipa septic tank yang terhubung dengan saluran pembuangan,” tutupnya.(**)