Pilkada Makassar

Terlalu Bernafsu Jadi Walikota, Appi-Cicu “Legalkan” Segala Cara

×

Terlalu Bernafsu Jadi Walikota, Appi-Cicu “Legalkan” Segala Cara

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Atmosfer Pemilihan Walikota Makassar mulai memanas ketika Paslon Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Ciccu), Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Indira Muliyasari Paramastuti (DIAmi) dalam perebutan Partai Politik (Parpol).

Sejumlah Parpol tiba-tiba meninggalkan pasangan DIAmi sehingga harus menggunakan jalur perseorangan atau Independen untuk memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.

Segala cara yang dilakukan Appi-Cicu untuk menjegal pasangan DIAmi agar tak terdaftar sebagai peserta di Pilwali Makassar, baik itu ilegal atau dengan cara salah sekalipun sangat jelas terlihat.

Buktinya, diduga penjegalan selanjutnya muncul saat sejumlah Parpol yang tergabung dalam dukungan Appi-Cicu itu kemudian membentuk suatu gerakan untuk mengganggu atau menghalangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat melakukan verifikasi faktual. Beberapa orang diarahkan untuk mengawal verifikasi faktual dan dianggap menghalangi proses kerja KPU pada saat itu.

Bahkan, sejumlah kelompok relawan tim Appi-Cicu yang mencoba memotret sana sini jalannya verifikasi faktual.

Setelah KPU Makassar menetapkan Appi-Cicu dan DIAmi sebagai calon Walikota Makassar berdasarkan SK KPU nomor 32, tim Appi-Cicu kembali diduga kuat melakukan ‘penjegalan’ kepada calon Walikota Petahana itu, yakni menuntut KPU Makassar karena menetapkan DIAmi sebagai kandidat yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga:  Danny Clear, Dugaan Korupsi Hanya Isapan Jempol

Namun, anehnya saat gugatan tim Appi-Cicu yang ditolak Panwas itu kemudian diputus dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga KPU Makassar mendiskualifikasi DIAmi sebagai peserta Pilwali Mkassar.

Merasa dirugikan, DIAmi yang selama ini hanya bisa dijegal kemudian bangkit dan melakukan upaya untuk menggugat KPU atas dibatalkannya sebagai calon. Gugatan yang diajukan DIAmi ke Panwas itu kemudian diputus dan diterima. Namun KPU Makassar enggan melaksanakan putusan Panwas yang mengikat itu.

Pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar, Prof Laode Husain mengatakan, alasan KPU yang menolak menjalankan putusan Panwaslu Makassar karena berpedoman pada perintah putusan PTTUN Makassar yang dikuatkan oleh MA adalah tindakan keliru. Sebab, kata dia, penyelengaraan pemilihan telah diatur dalam undang-undang yang bersifat lex spesialis.

Aturan tentang penyelengaraan pemilihan telah diatur dalam lex spesialis. Sehingga KPU Makassar seharusnya lebih mendahulukan aturan lex spesialis yang mengatur penyelengaraan pemilihan yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilukada. Dimana kata dia, dalam undang diarur kewenangan Panwaslu dan KPU.

Baca juga:  Tim Hukum DIAmi Laporkan Oknum Penghalang Verifikasi Faktual

“Seharusnya memang lex spesialis itu didahulukan, ya lex spesialis ini hukum yang mengatur tentang pemilu. Artinya apa, ketentuan-ketentuan yang lex spesialis inilah yang diberlakukan, dengan mengeyampingakan ketentuan yang lex generalis,” ujarnya.

Saat ditanya soal, salah satu alasan KPU tak menjalankan putusan Panwaslu karena menganggap putusan itu tidak berkaitan dengan pasal 144 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. Ia kemudian menganggap alasan itu konyol, sehingga ia pun menanggap KPU telah diduga berpihak pada salah satu kepentingan politik.

“Salah kaprah itu. Berarti sudah mulai berpihak kalau pikirannya seperti itu. Padahal Undang-undang tentang penyelengaraan pemilu itu telah diatur, itu dalam koridor yang bersifat khusus yaitu tentang hukum pemilu, harusnya mereka tunduk kesitu,” ungkapnya.(**)