Mamuju, Beritaini.com – Polda Sulbar Berhasil mengungkap salah satu pelaku Narkoba, Direktorat Narkoba Polda Sulbar langsung menggelar Konfrensi Pers untuk disampaikan kepada masyarakat, Rabu (16/01) di Meeting Room Ditnarkoba.
Konferensi Pers tersebut di pimpin langsung oleh Direktur Narkoba Kombes Pol Budi Sartono, SIK, M.Si di dampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, SH.
Dir Narkoba menyebutkan penangkapan dilakukan di kamar Kost yang berada di Jl. Fatmawati Kel. Pasangkayu, Kec. Pasangkayu, Kab. Mamuju pada hari Selasa (15/01) sekitar pukul 19.00 Wita kemarin. Parahnya tersangka yang diamankan merupakan salah satu personil Polri yang bertugas di Polres Pasang Kayu.
Pihaknya mengatakan, kami telah berkomitmen demi memberantas peredaran Narkoba di Sulawesi Barat, siapapun pelakunya baik dari masyarakat sipil ataupun anggota Polri sendiri maka akan di proses secara profesional dan tuntas.
Pelaku diketahui berinisial ID yang merupakan BA Siwas Polres Mamuju Utara, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa : satu buah sachet plastik sedang berisi kristal bening yang di duga sabu, 11 (sebelas) buah sachet plastik kecil berisi kristal bening yang di duga sabu, satu clips sachet plastik kosong, satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca, tiga buah pipet kaca berisi kristal bening yang di duga sabu, dua buah potongan pipet plastik, dua buah korek yang dilengkapi dengan sumbu, satu buah wadah plastik warna merah, satu buah wadah plastik warna hitam, satu buah dompet warna hitam dan coklat, uang tunai Rp. 4.500.000 ( empat juta lima ratus ribu rupiah), satu unit Hp merek Nokia dan Oppo serta satu buah KTP.
Disamping itu, Dir Narkoba juga menyebutkan ternyata setelah dilakukan pengembangan pelaku tidak hanya menggunakan tapi juga sebagai pengedar, pihaknya memastikan pelaku akan mendapat dua hukuman sekaligus selain pidana juga akan di proses dengan kode etik profesi dengan ancaman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas juga menegaskan Bahwa Polri tidak akan tebang pilih dalam memberantas para pelaku Narkoba demi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif, “kita tak pandang bulu baik sipil maupun anggota maka kita akan proses dengan tegas.” ungkap AKBP Mashurah.