Selayar.beritaini.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Basli Ali, keluarkan surat edaran (SE), nomor, 270/24/S. Edaran/I/Kesbangpol/2019. tentang netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, dan diterbitkan di Benteng, (28/1/2019).
Sesuai dengan undang undang no 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 2 huruf F, bahwa salah satu azas penyelenggaraan dan management ASN, dan netralitas dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI, no, B/71/M. SM 00.00/2017/27 Desember 2017, hal pelaksanaan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018, pemilihan Legislatif dan Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa, hal ini untuk mewujudkan integritas ASN, profesional, netral dan tanpa intervensi politik pada pemilihan umum tanggal 17 April 2019.
Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal lingkup Pemkab Kepulauan Selayar, memperhatikan beberapa hal, diantaranya, menjaga netralitas pada Pemilihan Legislatif, Pilpres tahun 2019. ASN Tidak terlibat dalam pitik praktis, serta mewajibkan ASN menggunakan hak pilihnya pada pileg dan Pilpres/Wapres nanti.
Kepala Bakesbangpol, Ince Rahim, S.Pd, SH, MH, mengatakan bahwa Surat Edaran ini merupakan penegasan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf ( f ) dan mendasari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait Pelaksanaan netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019.
SE ini, tidak membatasi hak politik ASN yang telah dijamin oleh perundang undangan yang berlaku.(Nur Alim).