Mamuju.beritaini.com– Seorang guru honorer sekolah dasar berinisial AS (31) di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar ditangkap Satuan team Python Polres Mamuju pada sabtu (16/02/2019) pekan lalu.
AS ditangkap polisi atas laporan sejumlah orang tua siswa, karena diduga AS mencabuli puluhan muridnya.
“AS telah melakukan aksi pencabulan kepada sejumlah anak didiknya dengan modus mengiming – imingkan sesuatu kepada calon korbannya,” kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah, S.E. saat menggelar press Confrencee, Senin, (18/02/2019) di ruang Sat Reskrim Polres Mamuju.
Menurut Syamsuriansyah, dari hasil penyelidikan terhadap para korban, diperoleh informasi bahwa pelaku AS telah melakukan aksi bejatnya kepada lebih dari 10 (sepuluh) orang anak dan melakukan pencabulan lebih dari 1 kali kepada tiap anak yang menjadi korbannya.
“Saat ini baru 5 (lima) orang korban yang melaporkan perbuatan pelaku di Mapolres Mamuju,” ujarnya.
Adapun identitas korban lainnya kata Syamsuriansyah sudah dikantongi oleh Personil unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Mamuju. Selanjutnya, pihaknya akan mengarahkan korban atau keluarganya untuk melapor.
Kepada polisi, pelaku AS mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku melakukan aksinya kepada anak didiknya hingga 6 kali.
” Iye’ pak, ada mi lebih dari 10 (sepuluh) orang anak saya cabuli pak dan salah satu anak saya cabuli sampai 6 (enam) kali pak”, tutur AS kepada paur Humas Polres Mamuju.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Mamuju.