Makassar, Beritaini.com – Pemerintah Kota Makassar bekerjasama dengan Deputi Pencegahan KPK RI menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi bagi Kepala SD dan SMP Negeri Se-Kota Makassar di Gedung Sipakatau Lt II Kantor Walikota Makassar, Jl Ahmad Yani, (03/07).
Diinisiasi oleh KPK, kegiatan ini menghadirkan Edi Suryanto, Fungsional Utama Koordinasi Supervisi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Korsupga) KPK RI, sebagai narasumber.
Edi Suryanto menyampaikan bahwa, “kepala sekolah harus memahami gratifikasi yang dilarang. Sehingga bisa independen dan bebas dalam menjalankan proses belajar mengajar di sekolahnya dengan independen,” katanya.
Menurut Edi, pada masa-masa penerimaan siswa baru seperti saat ini rentan terjadi gratifikasi, untuk menghindari tawaran dari orang tua murid yang cukup menggoda.
“Pendidikan adalah institusi yang seharusnya bersih dari praktek suap dan gratifikasi apapun,” tegas Edi.
Terpisah, Kepala Dinas Inspektorat Kota Makassar, Zaenal Ibrahim mengatakan, “kegiatan ini dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar mengenai pencegahan gratifikasi di sekolah-sekolah,” ujar Zaenal saat dihubungi melalui kontak WhatsAppnya.
Ia melanjutkan, “hal ini dimaksudkan agar proses pengajaran dan pendidikan di sekolah sejak awal sudah diperkenalkan dengan nilai-nilai integritas, karena merupakan pondasi dasar guna menciptakan generasi yang terdidik dan berintegritas,” pungkasnya.