Mamuju, Beritaini.com – Oktavianus TP Sekertaris Dinas (Sekdis) Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju dibebas tugaskan dari jabatannya setelah menerima surat teguran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju, Suaeb, Nomor: 800/2306/XI/2019, tanggal 29 November 2019.
Oktavianus saat dikonfirmasi awak media mengaku kaget atas pencopotan dirinya secara tiba-tiba. Pasalnya surat yang dilayangkan kepadanya adalah surat teguran bukan surat pencopotan atau pembebasan dirinya sebagai sekertaris dinas perdagangan.
“Jadi kemarin itu sekitar jam 2 lewat saya menerima surat dan harapan saya itu, saya kira undangan tapi ternyata isi adalah teguran. Teguran disiplin PNS sekaitan dengan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2010 tentang pelanggaran disiplin,” ujar Oktavianus, Rabu (04/12).
Oktavianus pun mengaku tidak mengetahui sebab musabab dirinya dijatuhi sangsi oleh Bupati Mamuju hingga dibebas tugaskan dari jabatannya.
“Ini yang saya tidak tau pelanggaran apa yang dimaksud, tetapi tentunya bagi pimpinan mungkin lebih mengetahui karena saya ini hanya bekerja sesuai dengan tupoksi saya. Dan saya rasa apa yang telah di lakukan oleh pak bupati dalam hal ini pengambil kebijakan itulah barangkali yang terbaik,” ungkapnya.
“Kalau saya melihat arahnya memang kesana karena di situ dikatakan bahwa., sekretaris dinas perdagangan dalam hal ini saudara Oktavianus TP, SE, MM, melanggar PP, 53 tahun 2010 tentang disiplin dan tidak netralitas,” kata Oktavianus membaca surat teguran tersebut.
Selain itu Oktavianus juga sampaikan bahwa terkait soal netralitas ASN, menurutnya sampai saat ini calon belum ada.
“Saya rasa sampai saat ini calon belum ada, yang ada baru bakal calon jadi saya tidak tau karena calon ini belum ada yang ditetapkan. Yang ada baliho yang terpasang dan baliho ini juga saya tidak pernah tau hanya saya lihat di jalan baik itu baliho lanjutkan pembangunan, maupun baligho Ibu Hj. Sutinah Suhardi,” papar Okta.