Mamuju, Beritaini.com– Konflik Agraria antara Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dengan PT Mamuang ( Astra Grup) belum menemui titik terang.
Bahkan surat rekomendasi Gubernur Sulbar bernomor : 2100/ 2609/ IX / 2019 telah merekomndasikan pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulbar selaku satgas penyelesaian konflik lahan belum juga membuahkan hasil.
Berdasarkan penelusuran beritaini.com. Dua surat BPN Provinsi Sulbar yang ditanda tangani Kakanwil BPN Sulbar Dr Suhendro belum mendapat respon dari PT.Mamuang.
Pertama surat BPN Sulbar Bernomor : 17.03/ 607-76.600/XI/2019 tertanggal 19 November 2019 dan surat bernomor : 17.03/725-76.600/XII/ 2019.
Intinya kedua surat BPN tersebut meminta dilakukan pengukuran ulang terkait HGU milik PT.Mamuang bernomor I / Martajaya Kabupaten Pasangkayu (dulu Mamuju Utara).
Mengkonfirmasi terkait masalah tersebut. Lagi, belum ada respon dari pihak PT.Mamuang secara jelas. Hanya sepotong jawaban pesan pendek yang dikirim Manager CD PT.Mamuang Teguh Ali.
” Nanti saya sampaikan klarifikasi terkait hal tersebut. Kebetulan masih ada acara,” begitu Teguh Ali melalui pesan singkat.(*)