JakartaNasional

Banyak Hoax, Pemerintah: Tidak Puas UU Cipta Kerja Ajukan Judicial Review ke MK

×

Banyak Hoax, Pemerintah: Tidak Puas UU Cipta Kerja Ajukan Judicial Review ke MK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Beritaini.com – Menkopolhukam, Mahfud MD, mewakili kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan Pemerintah terkait kondisi politik dan keamanan pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Mahfud menyampaikan bahwa, UU Cipta Kerja dibuat untuk merespon keluhan masyarakat, bahwa pemerintah itu lamban didalam menangani proses perizinan berusaha, peraturannya tumpang tindih dan sebagainya.

“Oleh sebab itu dibuat Undang Undang yang sudah dibahas lama. Di DPR itu, semua sudah didengar, semua fraksi ikut bicara. Kemudian pemerintah, sudah berbicara dengan semua serikat buruh berkali-kali. Di kantor ini (Menkopolhukam) dan di Kantor Menko Perekonomian, kemudian pernah di Kantor Menteri Tenaga Kerja,” ujar Mahfud MD di kantor Menkopolhukam, Kamis malam 8 Oktober 2020.

Baca juga:  Bertemu Sekjen Partai Republik Sosialis Vietnam, Jokowi Bahas Tiga Isu Utama

Mahfud menjelaskan, isi dari UU Cipta Kerja untuk mempermudah perizinan bagi pengusaha sehingga tidak birokratis dan tidak tumpang tindih. Siapa pun yang mau berusaha, dalam negeri maupun luar negeri. Menyediakan peluang untuk menampung tenaga kerja yang jumlahnya setiap tahun 3,5 Juta orang.

Dengan jumlah angkatan kerja yang bertambah setiap tahun sebanyak 3,5 juta orang, kata Mahfud, 82% diantaranya berpendidikan di bawah SMP dan SMK. Sehingga tidak adaptif bekerja di perusahaan-perusahaan padat modal dan sebahagian besar hanya mampu ditampung di perusahaan padat karya.

“UU ini bukan hanya untuk buruh, ini justru untuk mereka yang belum bisa jadi buruh. Sedang hak-hak buruh sendiri, berdasar undang-undang lama, secara umum sama sekali tidak diganggu,” tegas Mahfud.

Baca juga:  Persiapan Konferensi Pendidikan Anti Korupsi, IYAC Audiensi dengan Pimpinan KPK

“Sekarang ramai karena banyak hoax. Misalnya, di UU ini tidak ada pesangon bagi orang yang di PHK, itu tidak benar, pesangon justru ada,” katanya.

“Dibilang tidak ada cuti, di UU ini (Cipta Kerja) ada. Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga. Karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu di UU ini ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini dibilang tidak ada, hoax yang banyak,” beber Mahfud di dampingi Budi Gunawan Kepala BIN (Badan Intelegen Negara), Marsekal TNI Hadi Cahyanto, Panglima TNI dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.