Selayar

Bawaslu Selayar Akan Rekrut 448 Tenaga PTPS

×

Bawaslu Selayar Akan Rekrut 448 Tenaga PTPS

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Selayar, Nur Badriyah.

Adapun Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10.Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca juga:  Pemilih Tidak Terdaftar di DPT dan DPTb, Bawaslu Mamuju Rekomendasikan PSU

Berkas pendaftaran meliputi:

1.Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3.Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4.Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5.Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
7. Surat pernyataan bermaterai; yang memuat:
8. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahin 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
9. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika ( jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
10. Tidak pernah menjadi anggota partai politik. (Nur Alim)

Example 300250