Luwu Utara

BPH Migas Tetapkan Seko Penyalur BBM 1 Harga di Lutra

×

BPH Migas Tetapkan Seko Penyalur BBM 1 Harga di Lutra

Sebarkan artikel ini

Jakarta.beritaini.com -BPH Migas menetapkan Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara, Sulsel sebagai salah satu lokasi prioritas dari 83 lokasi pembangunan penyalur BBM satu harga tahun 2020 di Indonesia.

Khusus wilayah Sulawesi Selatan, BPH Migas menetapkan dua lokasi yaitu Luwu Utara dan Pangkep.

“Kami ucapkan terima kasih kepada BPH Migas karena permohonan Pemda Luwu Utara untuk menjadi prioritas pelaksanaan pembangunan penyalur BBM 1 harga akhirnya direspon,” kata Bupati Indah Putri Indriani saat menghadiri Rakor Pelaksanaan Pembangunan BBM 1 Harga Tahun 2020, Rabu (29/1/2020), di Auditorium BPH Migas Jalan Kapten Tendean Nomor 28 Jakarta Selatan.

Indah mengatakan di Provinsi Sulawesi Selatan cukup banyak daerah yang masuk kategori terpencil.

Baca juga:  Video: Penampakan dari Udara, Sungai Radda dan Rongkong Pasca Banjir Bandang di Luwu Utara

Kata Indah Seko dan Rampi adalah dua kecamatan terpencil di Kabupaten Luwu Utara yang bisa menjadi prioritas lokasi penyalur BBM 1 Harga Tahun 2020.

“Alhamdulillah, Kecamatan Seko masuk prioritas, meski sebenarnya kami juga mengusulkan Kecamatan Rampi sebagai prioritas,” ungkapnya.

Bupati perempuan pertama di Sulsel ini mengatakan, BUMDes bisa menjadi sub penyalur BBM 1 harga, khususnya desa yang jauh dari lokasi penyalur BBM 1 harga.

“Saya kira BUMDes bisa menjadi sub penyalur BBM 1 harga, tapi khusus untuk desa yang jauh dari lokasi penyalur BBM 1 harga,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Indah juga menandatangani pernyataan komitmen Pemda dalam pelaksanaan pembangunan penyalur BBM 1 Harga Tahun 2020.

Adapun 5 isi pernyataan tersebut, pertama mendukung pelaksanaan pembangunan penyalur BBM 1 harga.

Baca juga:  Indah Putri Indriani: Pemkab Lutra Cetak Wirausaha Muda dan Wirausaha Perempuan

Kedua, menjalin kerjasama yang baik dengan Badan Usaha Penugasan P3JBT dan P3JBKP dalam penyaluran BBM 1 harga.

Ketiga, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, sehingga penyaluran BBM berjalan baik.

Keempat, mempercepat segala bentuk perizinan yang jadi kewenangan pemda terkait penyaluran BBM 1 harga.

Terakhir, jika poin 1 – 4 tidak dilaksanakan, maka BPH Migas dapat menyesuaikan kembali lokasi penyalur BBM 1 harga.( jal/bi)

Example 300250