Kesehatan

BPJS Gelar Jumpa Pers Terkait Perpres 82 Tahun 2018

×

BPJS Gelar Jumpa Pers Terkait Perpres 82 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

Polewali, Beritaini.com –Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Polewali Herie Wibhawa menggelar jumpa pers terkait Perpres 82 tahun 2018 yang berlangsung di Kantor BPJS jalan Poros Mamasa, Rabu 19 Desember 2018.

Dalam keterangan persnya Ia menyampaikan soal Perpres 82 tahun 2018 terkait petunjuk tehnis mengenai berbagai kebijakan pemerintah soal BPJS dalam menangani berbagai persoalan kesehatan masyarakat.

Herie mengatakan dalam memanfaatkan program BPJS baik itu rujukan maupun pasien rawat nginap yang ingin melakukan perubahan status.

Perubahan status yang dimaksud Herie misalnya dari kelas III ke kelas I atau dari kelas Ii ke VIV atau pasien yang status adalah tenaga kerja yang di PHK dan punya bukti dan kronologis kenapa di PHK, setelah 6 bulan tenaga kerja peserta BPJS akan ditanggung oleh negara.

Baca juga:  Manfaat Tomat Ceri untuk Kesehatan dan Cara Tepat Mengonsumsinya

“Begitu pula tenaga kerja Indonesia diluar negeri yang kembali ke tanah air, bisa kembali menjadi peserta BPJS, kataHerie Wibhawa

Hari ini, Ia menambahkan bahwa serentak di seluruh indonesia melakukan hal yang sama terkait sosialisasi Perpres 82 tahun 2018.( bur)

 

Example 300250