Mamuju

BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Serahkan Santunan Kematian petugas REGSOSEK BPS Kabupaten Mamuju

×

BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Serahkan Santunan Kematian petugas REGSOSEK BPS Kabupaten Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mamuju telah menjalin kerja sama memberikan perlindungan bagi petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi (REGSOSEK) tahun 2022 sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan perlindungan resiko dalam bekerja. Kerja sama ini ditanda tangani pada tanggal 27 September 2022 lalu.

Perlindungan yang diberikan kepada petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi (REGSOSEK) Tahun 2022 adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia. Dengan pemberian perlindungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi (REGSOSEK) tahun 2022 sehingga dapat bekerja keras dan produktif tanpa harus merasa cemas akan resiko resiko yang akan terjadi pada saat menjalankan tugas.

Baca juga:  Sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat Bayar Klaim Kecelakaan Kerja Lebih Dari 2 Miliar

Peran petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi (REGSOSEK) tahun 2022 sangat penting dimana data tersebut dapat dijadikan data ajuan dalam pengambilan kebijakan strategis kedepannya.

“Untuk BPJS Ketenagakerjaan sendiri, gunanya memetakan data potensi peserta BPJS ketenagakerjaan yang saat ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia dibutuhkan data yang valid. Dengan menggunakan data yang valid, pemetaan potensi pekerja dapat dibentuk sesegera mungkin untuk menentukan strategi yang tepat dalam mengakuisisi pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Akhmad Hidayat, 14 Desember 2022.

Pada tanggal 15 November 2022, salah satu petugas pendataan awal registrasi sosial ekonomi (REGSOSEK) tahun 2022 BPS Kabupaten Mamuju mengalami resiko meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat bergerak cepat untuk memfasilitasi kelengkapan berkas dan pembayaran santuan jaminan kematian kpd ahli waris tenaga kerja atas nama Ratno Iswandi petugas Regsosek di wilayah Pangale Mamuju Tengah dengan besaran santuanan Rp42.000.000.

Baca juga:  BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Staff Sekretariat DPD RI Provinsi Sulbar

“Ini adalah bukti nyata hadirnya pemerintah dalam mengemban amanah untuk menyejahterahkan pekerja beserta keluarganya untuk tetap membantu perekonomian keluarganya,” tambah Akhmad Hidayat.(*)