Mamuju, Beritaini.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengungkapkan seorang pasien meninggal dunia dan dimakamkan dengan protokol Covid-19, sekitar pukul 20:00, Jumat malam 25 Desember 2020.
Pasien perempuan berinisial R usia 56 tahun, beralamat di Salupangi tersebut, telah dirawat di RSUD Provinsi Sulbar sejak 24 November 2020.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Provinsi Sulbar, dr Ihwan mengungkapkan bahwa pasien meninggal itu adalah ASN pada Dinas Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.
“Almarhum dirawat di RS Provinsi sejak tanggal 24 November 2020, almarhum beralamat di Salupangi,” jelas Ihwan yang juga Anggota Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulbar.
Lebih jauh Ihwan menjelaskan bahwa pasien yang dimakamkan dengan prokes covid itu adalah ASN di Pemprov Sulbar Dinas Inspektorat.
“ASN Pemprov Sulbar, Inspektorat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam SK Satuan Tugas Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Nomor: 188.4/375/SULBAR/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020. Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat tercantum sebagai Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Sulbar.