JakartaNasional

Caratan Akhir Tahun, KPAI Keluarkan 9 Point Rekomendasi

×

Caratan Akhir Tahun, KPAI Keluarkan 9 Point Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
KPAI Bid Pendidikan Retno Listyarti Merilis Trend Pelanggaran Hak Anak Sepenjang Tahun 2018

Jakarta, Beritaini.com– Dalam Catatan akhir tahun pihak KPAI Bid Pendidikan telah merilis sepanjang tahun 2018 trend pelanggaran hak anak. Menyikapi hal tersebut KPAI Bid Pendidikan mengeluarkan  9 rekomendasi. Pertama, mengingat rendahnya kemampuan sebagian guru dalam manajemen penguasaan kelas, maka pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sangat perlu menyelenggarakan pelatihan-pelatihan guru, sehingga tidak ada lagi guru yang dipukul oleh siswa, guru yang menghukum siswanya menjilat wc atau malah menyuruh siswa merokok/menghabiskan rokoknya kemudian divideokan oleh si guru. Siswa merokok di sekolah adalah pelangggaran tatatertib sekolah, akan tetapi menghukum siswa yang kedapatan merokok dengan sanksi disuruh merokok merupakan bentuk pelanggaran oleh pendidik.

Dua, mengingat jumlah Sekolah Ramah Anak (SRA) baru sekitar 11 ribu sekolah dan pesantren, maka KPAI mendorong Kemdikbud RI dan Dinas-dinas Pendidikan, serta Kemenag RI dan Kantor-kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagaimana di amanatkan dalam Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Hidup Sehat. Diharapkan SRA dapat menurunkan drastis kekerasan di lingkungan sekolah.

Tiga, mengingat bahwa sebagian besar pendidik belum memahami UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka KPAI Pemerintah , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah bersinergi melakukan sosisalisasi UU Perlindungan Anak dan juga bersinergi menyelenggarakan pelatihan-pelatihan guru dalam upaya mengubah pola pikir para pendidik terkait persepsi mendisiplinkan anak tidak dengan kekerasan, serta melatih para guru dalam meningkatkan kemampuannya dalam penguasaan kelas.

Empat, sehubungan dengan kebijakan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 yang akan daaing, KPAI menyampaikan rekomendasi kepada Mendikbud untuk kebijakan system Zonasi dalam PPDB tahun 2019 dipersiapkan secara matang jauh-jauh hari, terutama koordinasi antara Kemdikbud dengan Dinas-dinas pendidikan di Provinsi dan Kota/Kabupaten agar mempertimbangkan pembagian zona dengan mempertimbangkan secara cermat dan berkeadilan penyebaran sekolah negeri dan penyebaran penduduk di suatu wilayah.

Baca juga:  BPJS Menunjukkan Gagal Ginjal Banyak, Menkes Ajak Kementerian Lain Ciptakan Lingkungan Sehat

Lima, mengingat tingginya angka kekerasan seksual tahun 2018 yang dilakukan sejumlah oknum guru terhadap sejumlah siswanya di lingkungan sekolah, maka KPAI mendorong Kemdikbud, Kemenag dan Dinas-dinas Pendidikan untuk membuat program edukasi kepada peserta didik terkait kesehatan reproduksi dan penyadaran bahwa ada bagian tertentu ditubuhnya yang tidak boleh disentuh oleh siapun, kecuali dirinya sendiri. Jika ada orang dewasa yang mencoba atau bahkan menyentuhnya maka harus berani bicara atau mengadu pada orangtuanya.

Enam, KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempertimbangkan kembali kebijakan mengeluarkan anak pelaku kekerasan, namun pendekatannya harus lebih berpresfektif anak dan mampu menyelesaikan akar masalahnya.

Tujuh, KPAI mendorong para guru, baik guru PNS maupun Non PNS untuk mematuhi ketentuan bahwa lembaga pendidikan (baca sekolah) haruslah bersih atau steril dari kepentingan politik dan politik praktis. Anak-anak harus dilindungi dari pengaruh buruk berupa ujaran kebencian. Anak-anak seharusnya dipertontonkan demokra

si yang terbuka, jujur dan menghargai HAM siapapun. Guru sangat strategis dalam memperkuat demokrasi dan nilai-nilai kemanusian.

Delapan, sehubungan dengan kasus penolakan masyarakat terhadap anak-anak penderita HIV untuk bersekolah di sekolah regular, maka KPAI mendorong pemerintah pusat dan Kementerian terkait untuk hadir agar ada solusi bagi anak-anak penderita HIV tetap dapat bersekolah di sekolah regular sebagaimana keinginan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dan kementerian terkait juga wajib mengedukasi masyarakat tetang penyakit HIV.

Baca juga:  KLB PSSI Tetapkan Iwan Bule Sebagai Ketua Umum 2019-2023

Sembilang, KPAI mengusulkan pemerintah pusat menyiapkan kurikulum sekolah darurat mengingat wilayah Indonesia memiliki karateristik geografis rawan bencana. Karena wilayah Indonesia terletak di wilayah cincin api dunia, Indonesia sangat rawan diguncang gempa bumi hingga gelombang tsunami. Gunung-gunung berapi yang terdapat di hampir semua pulau juga menambah rentetan kemungkinan terjadinya bencana vulkanologi.

Adapun alasan mendasar KPAI agar pemerintah menyiapkan kurikulum sekolah darurat untuk daerah-daerah terdampak bencana adalah sebagai berikut: (1) ruang belajar sekolah darurat kurang nyaman untuk proses pembelajaran; (2) jam belajar di sekolah darurat lebih pendek waktunya, mengingat keterbatasan ruang yang harus digunakan bergantian dengan siswa kelas lainnya; (3) system penilaian dan prinsip keadilan bagi semua anak didik yang tidak mungkin disamakan antara siswa di sekolah yang tidak terdampak bencana dengan siswa yang harus belajar di sekolah darurat karena wilayahnya terdampak bencana.

“Sangat tidak adil jika sekolah darurat harus menerapkan kurikulum nasional yang saat ini berlaku, sementara sarana prasarana sangat minim, kondisi pendidik dan kondisi psikologis anak-anak masih belum stabil, serta rendahnya kenyaman dalam proses pembelajaran di kelas,” pungkas Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya.(*)