Mamuju, Beritaini.com- Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Mandar menggelar aksi demo didepan Kantor Kemenkum dan Ham Sulbar, Jumat, 25 Januari 2019.
Kordinator aksi (Korlap) Anhar menyerukan penolakan Kepres No.29/2018 tentang pemberian remisi terhadap terpidana kasus pembunuhan Jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Sebelumnya, terpidana I Nyoman Susrama telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun pemberian remisi itu membuat status hukum terpidana dari seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.
Atas keputusan Presiden RI Joko Widodo, AJI Kota Mandar menolak remisi tersebut. AJI Kota Mandar beralasan.
Menurutnya, keputusan itu akan berimplikasi langsung terhadap kebebasan pers di Indonesia. Bahkan keputusan itu bisa berpotensi memunculkan kekerasan yang sama. Karena tidak ada efek jera.
Dalam orasinya AJI Kota Mandar menyebutkan kasus pembunuhan Prabangsa merupakan satu-satunya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diselesaikan tuntas oleh pihak kepolisian.
Mereka menilai masih ada 8 kasus utang pemerintah yang belum terungkap sampai saat ini.
Karena itu, AJI Kota Mandar menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan remisi terhadap terpidana Susraman.
Sementara itu, Kepala Devisi Keimigrasian Kemenkum dan Ham Sulbar Silvester Sili laba berjanji akan meneruskan aspirasi AJI Kota Mandar.
” Kami menyampaikan rasa prihatin pula atas remisi tersebut. Dan Tuntutan Teman-teman AJI secepatnya akan kami sampaikan ke pusat,” pungkas Silvester didepan para massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Jurnalist Independen ( AJI) Kota Mandar.
Penulis : Salim Majid