AdvertorialHomeSulawesi Barat

Gubernur Sulbar Terima SK Perhutanan dari Presiden RI

×

Gubernur Sulbar Terima SK Perhutanan dari Presiden RI

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, menghadiri penyerahan  Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia melalui virtual di Auditorium Lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis  07 Januari 2021. 

Ali Baal Masdar menyampaikan, SK Perhutanan Sosial yang diserahkan hari ini oleh Presiden RI,  untuk Sulbar total luasan sebanyak 35.118, 76 hektar, jumlah SK 81, penerima manfaat 3.905 KK.

“Hari ini penyerahan SK Perhutanan Sosial di Sulbar diwakili secara simbolis oleh 30 orang penerima SK Perhutanan Sosial perwakilan dari tiga kelompok, yaitu Gapoktan Malaqbi di Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Kelompok HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Pusang di Desa Buttuada, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju dan LPHD (Lembaga Pengelolaan Hutan) Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju,” terang Ali Baal.

Total luas perhutanan sosial di Sulbar sampai dengan Desember 2020  mencapai 45.123, 82 hektar, jumlah SK 469, penerima manfaat 4.486 KK.

Untuk  capaian penetapan hutan adat total luasan sebanyak 6.942 hektar, jumlah SK lima, penerima manfaat 154 KK. Sedangkan indikatif hutan adat seluas 10401 hektar.

Baca juga:  Isu PresidenTiga Periode, Mardani Apresiasi Pernyataan Jokowi 'Ada yang Cari Muka'

Dalam kegiatan yang digelar secara virtual tersebut, SK Perhutanan Sosial diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Negara, Jakarta.

“Pada hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK,” kata Presiden RI,  Joko Widodo

Selain itu, juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Presiden RI mengatakan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah  telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinin dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” pungkasnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ,  Siti Nurbaya menjelaskan, data penyerahan SK Hutan Sosial per provinsi yang diperoleh dari Kementerian LHK yaitu,  Provinsi Jawa Barat sebanyak 41 SK, seluas 7.888,02 hektare bagi 3.053 KK, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 77 SK seluas 34.771,16 hektare bagi 17.478 KK, Provinsi Jawa Timur sebanyak 277 SK, seluas 130.214,81 hektare bagi 84.394 KK dan Provinsi Banten sebanyak 28 SK seluas 18.102,40 hektare bagi 10.221 KK.

Baca juga:  Rakorda Kualitas APBN/APBD, Pj Gubernur Serahkan Penghargaan Kinerja Terbaik Pengelolaan DAK

Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 81 SK, seluas 35.118,76 hektare, bagi 3.905 KK. Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 227 SK, seluas 276.571,72 hektare, bagi 36.469 KK. Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 110 SK, seluas 186.100,60 hektare, bagi 21.590 KK. Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 132 SK, seluas 76.273,30 hektare, bagi 21.590 KK.

Sedangkan untuk 35 SK Hutan Adat seluas 37.526 Ha di 11 provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatra Barat, Jambi, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Maluku.(*)

Example 300250