Politik

Intrik Politik dibalik Kasus Pohon Ketapang

×

Intrik Politik dibalik Kasus Pohon Ketapang

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Kasus proyek penanaman pohon ketapang Kota Makassar lagi-lagi menggelinding keruang publik, setelah dilaporkan oleh pihak tertentu ke Polda Sulsel. Sebelumnya kasus ini telah di laporkan ke KPK namun institusi anti rasuah tersebut tidak menindak lanjuti karena tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran.

Tim hukum Danny Pomanto, Walikota Makassar, akan mendampingi klienny dalam pemeriksaan di Polda Sulsel besok, Selasa, (02/01).

“Kami tim hukum siap mendampingi beliau besok, kami tujuh orang tapi akan bertambah jumlahnya. Kami komitmen akan menuntaskan kasus ini hingga terang benderang,” kata Advisor Danny Pomanto, Djusman AR., Senin (01/01).

Menurut Djusman AR yang juga aktivis pegiat anti korupsi ini, kliennya tetap bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan besok terhadap kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada orang nomor satu di kota ini.

Baca juga:  "Digoyang" Annisa Bahar, Ma'ruf Acung Satu Jari

“Beliau besok menghadiri panggilan penyidik sebagai bentuk komitmen karena diundang sebagai saksi terhadap perkara ini,” kata Djusman yang juga koordinator FoKal NGO Sulsel.

Akan tetapi, dia berharap kepada penyidik benar-benar melakukan tugasnya demi penegakan hukum untuk menemukan kepastian hukum atas laporan dari Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD).

“Mereka harus tegakkan hukum, bukan karena adanya grand skenario dari oknum yang berkepentingan demi menyukseskan ambisi atau hasrat kekuasaan,” pungkas Djusman.

“Mudah-mudahan yang dilakukan murni demi hukum, bukan karena adanya kaitan politik untuk menyukseskan satu calon wali kota,” sambungnya.

Jika dikemudian hari, lanjut Djusman, kasus dugaan korupsi ini merupakan grand skenario, maka dia bersama kuasa hukum lainnya tidak akan tinggal diam. Mereka akan melakukan upaya-upaya untuk membuktikan kebenaran.

Baca juga:  Gerindra Resmi Dukung Tina-Ado di Pilkada Mamuju 2020

Apalagi kata dia, kasus dugaan ini pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pelapor yang sama. Akan tetapi, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

“Dugaan ini pernah dilaporkan ke KPK, lalu kemudian tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran sehingga tidak ditindak lanjuti. Pertanyaan kemudian untuk tidak mengabaikan proses hukum ini tanda tanya besar, ada apa ?” tukasnya.

“Kalau ini proses hukum murni kita hargai, tapi kalau tidak, kita tidak tinggal diam. Dan jangan sampai oknum yang terperiksa menjadi sapi perahan atau ATM berjalan, kita tidak ingin hal ini terjadi,” tutup Djusman.(*)