Berita

Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi DAK Disdiknasbud

×

Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi DAK Disdiknasbud

Sebarkan artikel ini

Mamuju.Beritaini.com– Penyidik Pidsus Kejati Sulbar telah melakukan penahanan terhadap tersangka BE terkait kasus DAK Fisik SMA tahun 2020.

Dalam keterangan tertulisnya, Penkum Kejati Sulbar Amirudin,SH menyebutkan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat JOHNY MANURUNG Nomor: Print – 156/ P.6/Fd.2/03/2021 tanggal 10 Maret 2020.

BE ditahan selama 20 (dua puluh hari) ke depan mulai dari tanggal 10 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 Maret 2021 di Rutan Polres Polman, untuk segera dirampungkan berkas perkara penyidikannya.

Tersangka BE adalah staf pada Bidang PSMA dan juga selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020 tanggal 12 Januari 2020,.

Baca juga:  BPKP dan Bawaslu Silaturrahmi ke Kejati Sulbar

Selain itu, tersangka BB selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (PSMA) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat nomor: 821.23/ 149/ 2018, tanggal 17 Mei 2018 dan juga selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor: 002.01.01/ 018/ I/ 2020 tanggal 12 Januari 2020,

Sedangkan tersangka AD selaku Tim Fasilitator Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang PSMA tahun 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat nomor 002.01.01/ 016/ I/ 2020 tanggal 10 Januari 2020.

Sebelumnya, pihak Kejati Sulbar mengungkap adanya permintaan fee sebesar 3% kepada 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020.

Baca juga:  PSM Vs Persija Batal, Iqbal Imbau Supporter PSM Jaga Sportivitas

Penyidik berpandangan, permintaan fee 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah dengan total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)