Dinas PU MakassarMakassar

Kepala UPT IPAL Dinas PU Makassar Gelar Pertemuan dengan Mitra Swasta

×

Kepala UPT IPAL Dinas PU Makassar Gelar Pertemuan dengan Mitra Swasta

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Kepala UPT PAL mewakili Kepala Dinas PU Kota Makassar melakukan pertemuan bersama 6 (enam) orang para direktur mitra swasta Jasa Penyedotan Tinja, diantaranya adalah Direktur CV. Cipta Jalan Konstruksi, Direktur CV Putra Mandiri, Direktur CV Anugrah Cahaya Mandiri, Direktur Usaha Baru Jaya, Direktur CV Samudra Langit dan Direktur Putra Barombong.

Hal tersebut dijelaskan Hamka Darwis.SH.MH bahwa rapat koordinasi yang dilakukan Dinas PU Kota Makassar bersama sejumlah instansi lainnya sangat penting dilakukan agar kelembagaan Pengelolaan IPAL Losari berjalan sebagaimana mestinnya.

“Sangat penting dalam hal memperjelas kelembagaan pengelolaan Ipal Losari sebagai langkah awal persiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung pengoperasian IPAL Losari. Apalagi proses Sosialisasi IPAL Losari harus intens ke warga masyarakat agar warga bisa menerima dengan baik program nasional ini,” jelas Hamka, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca juga:  Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur, Dinas PU Makassar Gelar Vaksinasi Booster

Dirapat tersebut juga membahas draft perjanjian kerjasama antara UPT PAL Dinas PU Makassar dengan para mitra swasta Jasa Penyedotan Lumpur Tinja di ruang rapat Kantor UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Kota Makassar.

Kepala UPT PAL menyampaikan point-point penting yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, antara lain penyedotan Lumpur Tinja hanya dibolehkan untuk di wilayah kota Makassar saja dan wajib membuang hasil penyedotan ke IPLT Nipa-Nipa milik Pemerintah Kota Makassar.

“Pertemuan ini selain untuk silaturahmi, juga untuk merefresh kembali MoU atau perjanjian kerjasama yang dulu pernah diberlakukan namun belum diperpanjang, oleh karena itu, kita sepakat untuk menjalin kembali perjanjian kerjasama ini,” tandas Hamka.

Baca juga:  Bahas Sanitasi Aman, Kepala UPT PAL DPU Wakili Makassar Hadiri CSS

Semoga isi dari perjanjian ini benar-benar dapat dipatuhi oleh semua pihak dan memastikan bahwa isi perjanjian ini tidak merugikan salah satu pihak, sesuai pesan Kadis PU.

“Kami juga menyampaikan bahwa ke depannya dalam rangka menerapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi, maka proses pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS,” pungkas Hamka. (*)

 

Example 300250