MamujuSulawesi Barat

KPU Sulbar Ungkap Titik Krusial Pemilu pada Dualisme Parpol

×

KPU Sulbar Ungkap Titik Krusial Pemilu pada Dualisme Parpol

Sebarkan artikel ini
Diskusi KPU Sulbar 'Evaluasi Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)' di Grand Maleo Mamuju, Sabtu (23/11).

Mamuju, Beritaini.com – Forum diskusi terkait sengketa kepemiluan 2019 dan penanganan proses PAW di internal partai politik peserta pemilu, digelar KPU Sulbar dengan tema ‘Evaluasi Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)’, Sabtu (23/11).

Kegiatan yang berlangsung di Grand Maleo Hotel dan Convention Mamuju dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, sejumlah Perwakilan Pimpinan Partai Politik serta komisioner KPU Se-Sulawesi Barat dan para tamu undangan lainnya.

Pelaksana Harian (Plh) Divisi Teknis Kepemiluan KPU Sulbar, Said Usman Umar mengatakan, beberapa hal yang krusial dari proses Pemilu tahun 2019. Sejak tahun 2019 dimulainya proses tahapan kepemiluan, ini penting untuk menjadi catatan, khususnya bagi Partai Politik untuk perbaikan kedepan.

“Kalau kita memperhatikan beberapa tahapan yang selama ini berproses, ada beberapa kesan yang muncul bahwa kesalahan proses tahapan terjadi, itu rata-rata di KPU, itu yang kami lihat,” ujar Said Umar.

Said mengungkapkan, hampir semua Partai Politik menyorot bahwa rata-rata proses kesalahan terjadi di KPU. Sehingga perlunya evaluasi tahapan Pemilu.

“Makanya ada beberapa titik krusial yang kami ingin sajikan, mudah-mudahan ini menjadi bahan diskusi kita untuk melahirkan sebuah gagasan, melahirkan sebuah rekomendasi dan tentu menjadi patokan kita kedepan seperti apa pemilu selanjutnya,” ungkap Said.

Baca juga:  Terima Kunjungan Komisioner KPU, Ali Baal Bahas Tapal Batas Pemilih

Lanjutnya, seperti misalnya pada titik krusial Verifikasi parpol, ini tahapan pertama yang dilalui dalam proses kepemiluan. Kendala di KPU didalam mengelola persoalan ini, ditahapan ini, KPU mendapatkan ada dualisme kepengurusan Partai.

“Bagaimana caranya kita kemudian melakukan proses Verifikasi Parpol kalau terjadi hal yang seperti ini. Nah ini akan berdampak ketika terjadi dualisme kepengurusan. Ini akan berdampak kinerja KPU yang menetapkan ide, karena kita akan memverifikasi dua-duanya,” ungkapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo mengatakan, sebagai orang yang pernah di KPU, secara pribadi dirinya menyebut bahwa ini suatu kemajuan yang terselesaikan detail di Bawaslu. Kasus  seperti ini juga pernah ditemukan saat dirinya menjadi komisioner KPU.

“Terkait proses caleg ini, memang untuk kita di Sulbar ini, hasil putusan teman-teman tidak ada yang berubah di MK, tetap saja. Jadi ini artinya bahwa kita sudah bekerja dengan bagus. Artinya apa, teman-teman sudah bekerja dengan baik ketika masuk diranah Mahkamah Konstitusi apa yang kita tetapkan itu sudah benar, secara hukum itu, iya legal standingnya sudah sangat bagus,” ucapnya.

Baca juga:  Penguatan Literasi Waqaf, BWI Sulbar: Pendekatan Sistemik Hadapi Kemiskinan

“Olehnya itu, terkait proses PAW di tingkat kabupaten mungkin bagusnya kalau banyak koordinasi ke provinsi, supaya semua tidak dapat masalah terkait persoalan ini. Prinsipnya begitu apalagi sampai dipersoalkan ke lembaga-lembaga diluar,” harap Sulfan.

Ditempat yang sama, kepala perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar mengatakan, satu yang membedakan antara penyelenggara pemilu dengan misalnya di Ombudsman itu.

“Kalau di Ombudsman itu Dalam proses penyelesaian tidak terikat waktu, meskipun prosedurnya ada tahapan waktu juga. Tapi kita tidak diikat waktu, contoh ada pengaduan di ombudsman 3 tahun belum tentu bisa selesai. Kalau di penyelenggara pemilu selesai sekian hari Iya selesai ada putusan, itu yang pertama,” kata Lukman Umar.

Yang kedua menurutnya, apapun yang dihasilkan lewat mekanisme tata aturan yang ada, itu harus menjadi payung hukum yang harus dijalankan oleh kawan-kawan penyelenggara.

“Karena banyaknya mungkin kendala yang terjadi, atau banyaknya kondisi yang terjadi itu karena kadang-kadang kita lebih bernafsu membicarakan sesuatu yang sifatnya abu-abu, tetapi kalau sudah ada aturan yang real itu menjadi acun yang tidak bisa lagi kita tawar-tawar,” beber Lukman.

Penulis: Edo