Mamuju

Laporkan Dugaan Pelanggaran Petahana, Pengacara Tina-Ado: Jika Terbukti Akan Didiskualifikasi

×

Laporkan Dugaan Pelanggaran Petahana, Pengacara Tina-Ado: Jika Terbukti Akan Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini

“Jika hasilnya lengkap, maka kami akan terima dan dilanjutkan sesuai dengan peraturan Bawaslu,” tutur Rusdin.

Rusdin juga menjelaskan, jika masih ada perbaikan akan dilakukan perbaikan, namun jika tidak ada perbaikan, akan dilanjutkan dalam proses penyelesaian sengketa.

“Jadi tentu kami terlebih dahulu akan lakukan musyawarah tertutup, kemudian musyawarah terbuka. Dan proses penanganan menyelesaikan perkara ini kita dikasi waktu selama 12 hari,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan terdiskualifikasinya petahana dalam kontestasi pilkada Mamuju, ia menyampaikan bahwa akan bergantung pada proses dan keputusan diserahkan ke KPU untuk dieksekusi.

“Jika ada lagi yang melakukan langkah hukum lainnya setelah putusan terbit, silahkan ke PTTUN. Kalau tidak puas di PTTUN, silahkan ke MA,” sebutnya.