Mamuju

Laporkan Dugaan Pelanggaran Petahana, Pengacara Tina-Ado: Jika Terbukti Akan Didiskualifikasi

×

Laporkan Dugaan Pelanggaran Petahana, Pengacara Tina-Ado: Jika Terbukti Akan Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Tim Pengacara Tina-Ado laporkan dugaan pelanggaran petahana di Bawaslu Mamuju

Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada 71 ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri

Ayat 3 yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Sementara sanksinya pada ayat 5 yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.(Anh/Rfa)