Majene, Beritaini.com – Polsek Malunda terus menggelar operasi yustisi bersama instansi terkait dari satuan polisi pamong praja di pasar Maliaya Kecamatan Malunda, Majene, Sulbar, Jumat, 23 Oktober 2020
Operasi ini, personil Polsek Malunda bersama Satpol PP memberikan teguran dan sanksi fisik kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar di Pasar Maliaya.
Wakapolsek Malunda IPDA Antonius B yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, operasi yustisi ini dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat dengan berdasarkan Bupati Majene Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara bertahap mulai dari teguran maupun saksi,” ujarnya.
Tujuannya, kata Antonius B untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan.(*)