Makassar, Beritaini.com – Penandatanganan perjanjian kerja sama strategis yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja di wilayah Sulawesi Barat dilakukan oleh Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di Hotel Claro Makassar, Senin 5 Agustus 2024.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung hikmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum., dan Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.
Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Prima Idwan Mariza, menegaskan dukungan kejaksaan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyatakan bahwa dukungan tersebut secara tegas tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang mengarahkan Jaksa Agung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penegakan kepatuhan dan hukum terhadap badan hukum, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah sangat penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandas Prima.
Prima menambahkan, bahwa dalam rangka keberlanjutan dukungan terhadap BPJS Ketenagakerjaan, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah memperpanjang perjanjian kerja sama dengan setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Barat.
“Kami berharap ini bukan sekadar seremoni, tetapi harus ada tindak lanjut konkret untuk mendukung suksesnya kegiatan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, demi tujuan mulia yakni terciptanya universal coverage dalam perlindungan risiko sosial ekonomi masyarakat Sulawesi Barat,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.
“Dengan adanya lima program utama, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di Indonesia,” terang Mintje.
Mintje Wattu berharap, bahwa perpanjangan perjanjian kerja sama ini dapat membawa dampak positif bagi perlindungan hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Barat.
“Dengan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Di akhir acara, Mintje Wattu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terwujudnya kerja sama ini, terutama kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan seluruh jajarannya.
“Semoga kerja sama ini memberikan manfaat besar bagi para pekerja di Sulawesi Barat dan dapat terus berlanjut untuk masa yang akan datang,” harap Mintje.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur, turut menyampaikan bahwa pihaknya berharap melalui pengawasan ini, coverage atau cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat dapat terus meningkat, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi.
“Harapannya, dengan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat ini dapat menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman, bebas cemas dan dapat meningkatkan produktivitasnya,” tutup Makmur.(*)