Mamuju, Beritaini.com – Rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022, antara DPRD Sulbar dan Pemprov di gedung DPRD jalan Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Kamis (23/01).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Suraidah Suhardi dan didampingi Wakil Ketua Abdul Halim. Dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Sekertariat Daerah Pemprov Sulbar Djamilah.
Ketua DPRD Hj Suraidah mengatakan sebagian anggota DPRD sedang melakukan perjalanan dinas keluar daerah, sehingga terpaksa rapat paripurna tetap dilanjutkan meski lebih dari setengah anggota DPRD absen.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) perubahan RPJMD 2017-2022, Taufik Agus, mengatakan banyak hal yang perlu disempurnakan, mulai dari sektor pembangunan dan penganggaran yang belum tepat sasaran.
“Masih banyak program atau kebijakan yang dianggap tidak produktif terhadap indikator keberhasilan, untuk disesuaikan dengan regulasi saat ini. Diantaranya diharapkan kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup untuk membentuk KLHS Sulbar yang baik dan tepat,” katanya.
Taufiq memaparkan, dalam perubahan RPJMD 2017-2022 perlu memperhatikan pertumbuhan ekonomi global, nasional, serta perkembangan ekonomi Sulbar.
“Juga perlu memperhatikan aspek pelayanan publik, mengingat pelayanan publik sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintah. Secara jelas dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009,” ungkapnya.
Ia melanjutkan terkait perubahan RPJMD yang harus menyesuaikan dengan PP Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya berpedoman pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang penyelolaan keuangan daerah, yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Diminta agar memasukkan dalam dokumen perubahan RPJMD 2017-2022,” pungkasnya.(*)