MamujuSulawesi Barat

Pemerintah Pusat Realokasi Anggaran Kementan Untuk Covid-19, SDK: Kebijakan Keliru

×

Pemerintah Pusat Realokasi Anggaran Kementan Untuk Covid-19, SDK: Kebijakan Keliru

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 melakukan perubahan anggaran di Kementerian dan Lembaga.

Hal ini berdampak pada pengurangan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp4 Triliun sampai Rp7 Triliun yang oleh pemerintah pusat direalokasi untuk membiayai ragam kebutuhan dalam mempercepat dan menekan penyebaran covid-19.

Anggota Komisi IV DPR-RI, Suhardi Duka menilai kebijakan memangkas anggaran di Kementerian Pertanian di tengah badai pandemi seperti sekarang ini adalah kebijakan yang keliru, sebab sedikit banyaknya bakal berpengaruh pada ketersediaan pangan di masyarakat.

“Di lain sisi menambah anggaran Kementerian Pendidikan sekitar Rp 34 Triliun ditengah libur sekolah, untuk apa ?,” ujar Suhardi Duka melalui rilis tertulisnya, Sabtu (18 April 2020).

Suhardi Duka menganggap, peperangan secanggih apapun, dengan ketersediaan senjata atau personil yang telah sangat terlatih, bila tak didukung oleh logistik yang cukup, maka mustahil bagi siapa saja untuk memenangkan peperangan tersebut.

“Perang melawan covid-19 ini, selain kita berusaha dengan segalan cara untuk menghentikan penyebaran dengan sosial distancing dan PSBB di berbagai kota, juga yang paling penting yang harus tetap terjaga adalah ketersediaan pangan,” kata politisi partai Demokrat dapil Sulbar ini.

Saat ini, sambung Suhardi Duka, masyarakat sedang dalam ketakutan yang luar biasa akibat penyebaran covid-19 yang kian meluas. Terlebih jika melihat protokol pemakaman covid-19 yang menurut dia, amat sangat menyedihkan.

Baca juga:  Tiba di Sulbar, Prof Zudan Akan Bentuk Super Tim Bahagiakan Masyarakat Sulbar

“Tapi rakyat juga tidak kalah takutnya kalau tidak makan atau kelaparan. Olehnya itu ketersediaan pangan menjadi prioritas setelah kesehatan. Sangat bodoh kalau mengabaikan pangan dalam penanganan covid-19,” beber SDK sapaan akrab Suhardi.

Suhardi Duka pun mengajak pemerintah pusat untuk melihat langkah yang diambil negara lain dalam menangani pandemi ini. Jika banyak negara justru menambah anggaran bagi ketersediaan pangan utamanya di saat-saat seperti sekarang ini, mengapa Indonesia malah memilih untuk mengurangi anggaran di Kementerian Pertanian ?.

“Semua negara saat ini tidak lagi mau mengekspor bahan pangannya untuk negara lain. Bahkan telah menyimpan bahan pangannnya untuk jangka panjang bagi penduduk di negaranya. Donal Trump (Presiden Amerika Serikat) di tengah covid-19 ini justru membantu petaninya dengan anggaran sebesar Rp 293,47 Triliun demi memastikan ketersediaan pangan untuk rakyat Amerika,” ungkap Suhardi.

“Setan apa yang merasuki pemerintah saat ini yang justru mengurangi dan tidak menganggap prioritas masalah pangan di tengah pandemi corona virus. Ketersediaan pangan dalam negeri untuk menjamin rakyat tetap bisa makan adalah mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah,” imbuh pria yang pernah menjabat Bupati Mamuju dua periode itu.

Baca juga:  IWO SULBAR Terima Award Media Partnership Dari Forum CSR

Secara tegas, ia pun menolak langkah pemerintah dengan mengurangi anggaran di Kementerian Pertanian tersebut. Menurutnya, kebijakan itu membuktikan bahwa pemerintah tak menjadikan sektor pertanian sebagai salah priotitas di tengah badai pendemi seperti sekarang ini.

“Perpres Nomor 54 tahun 2020, serta Perppu Nomor 1 tahun 2020, selain salah kaprah juga cacat konstitusi. Kedua aturan yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu seolah menyempurnakan kekuasaan Presiden dengan menggabungkan tiga cabang kekuasaan dalam satu tangan; kekusaan eksekutif, legislatif dan yudikatif menyatu di tangan Presiden,” tegas Suhardi Duka.

Misalnya di pasal 27, dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut menurut Suhardi Duka sangat berbahaya. Bahwa pengelolaan keuangan negara yang tergabung dalam KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), yakni Menteri Keuangan dan pejabatnya, OJK, BI dan pejabat lainnya tidak dapat dituntut baik sisi perdata maupun secara pidana.

“Sangat disayangkan jika pemerintah dalam menangani covid-19 ini diboncengi dengan niat-niat yang tidak jujur, ataupun diboncengi dengan itikad yang tidak baik. Janganlah kita untung ditengah penderitaan rakyat saat ini. Kami partai Demokrat tidak akan pernah pudar untuk memperjuangkan harapan rakyat walaupun kami sendiri dan tidak didengar oleh pemimpin di negeri ini. Kami yakin Tuhan selalu mendengar,” pungkas Suhardi Duka.

Example 300250