Mamuju, Beritaini.com – Gubernur Sulawesi Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Barat.
Surat edaran dengan Nomor 20 Tahun 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, diterbitkan tanggal 10 Juli 2020 dan ditandatangani Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar.
Isi surat edaran menerangkan bahwa, untuk pelaksanaan sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka pencegahan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat, dihimbai kepada para Kepala Perangkat Daerah melakukan upaya sebagai berikut;
- Memastikan agar semua PNS/Non PNS tetap bekerja di rumah (Work From Home) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat sejak tanggal 13 Juli hingga tanggal 17 Juli 2020, tanpa dikenakan pengurangan kinerja dan penilaian disiplin kerja.
- Memastikan agar jam kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan agar memperhatikan sasaran kerja pegawai.
- Memastikan agar semua PNS dan Non PNS agar tidak melakukan perjalanan keluar dari wilayah Sulawesi Barat.
Dalam isi surat edaran itu pula menjelaskan bahwa, dalam hal terdapat urusan yang sangat penting dan mendesak serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan, maka perjalanan keluar daerah (Wilayah Sulawesi Barat) dilakukan secara selektif atas perintah pimpinan dan harus melakukan isolasi mandiri serta melakukan pengecekan PCR/Rapid Tes.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi mengungkapkan bahwa dalam rangka menyikapi tingginya peningkatan terpapar, baik di tingkat Nasional maupun Provinsi, maka Gubernur mengambil langkah untuk kembali menerapkan work from home (WFH), Minggu 12 juli 2020.
“Tingginya peningkatan terpapar, baik di tingkat Nasional maupun Provinsi. Bahkan sepekan ini hampir tiap hari penambahan positif dengan jumlah yang sangat banyak, dan ini bergulir disekeliling ASN dan masyarakat umum ibu kota provinsi. Sehingga menyikapi hal ini, Gubernur mengambil langkah untuk kembali WFH,” jelas Safaruddin kepada Beritaini.com melalui akun WhatsApp pribadinya.