Mamuju TengahSulawesi Barat

Pernyataan Sikap Dewan Pers Atas Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Wartawan di Mateng

×

Pernyataan Sikap Dewan Pers Atas Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Wartawan di Mateng

Sebarkan artikel ini

Dewan Pers turut berduka cita dan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya seorang wartawan atas nama Demas Leira dari media online kabardaerah.com, sulawesion.com dan indometro.com di Kabupaten Mamuju Tengah. Jenazahnya ditemukan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.05 WITA.

Keterangan yang didapat dari berbagai sumber informasi menyebutkan adanya laporan dari masyarakat yang menemukan jenazah di jalan Dusun Salibijau Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah.

Jenasah tersebut awalnya diduga korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, ditemukan beberapa luka berupa luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian dada, ketiak dan tangan korban yang setidaknya berjumlah 21 tusukan atau terdapat 21 luka.

Dugaan sementara pihak kepolisian, korban meninggal akbat dibunuh dengan cara dianiaya tusukan benda tajam.

Baca juga:  Menjadi Konstituen Dewan Pers SMSI Satukan Perusahaan Pers di Era Baru

Dewan pers berkoordianasi dengan jurnalis dan organisasi pers di Sulawesi Barat khusunya Kabupaten Mamuju Tengah serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang saat ini dalam tahap penyelidikan dengan menumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Dewan Pers menyesalkan jatuhnya korban tindak pidana pembunuhan tersebut yang telah merenggut jiwa seorang pendukung kemerdekaan pers di Indonesia.

Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan untuk itu Dewan Pers menyatakan sikap:

  1. Prihatin dan mengecam serta megutuk segala tindakan pembuhuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan.
  2. Mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya kepada otak dan pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai Standar Perlindungan Profesi Wartawan serta melakukan pendampingan hukum terhadap wartawannya.
  4. Mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalistik seperti melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menerima ancaman dari pihak tertentu.
  5. Memohon semua pihak dan pemangku kepentingan untuk menunggu hasil penyelidikan dan serta menghormati hasil kerja tim penegak hukum sebelum melakukan langkah selanjutnya.
Baca juga:  Polres Mamasa Respon Instruksi Kapolri Buka Gerai Vaksin

Dewan Pers mendoakan Almarhum Demas Leira mendapat tempat yang layak di sisiNya dan agar keluarganya diberikan kekuatan dalam musibah ini serta mendorong aparat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini secara terbuka.

Dewan Pers, Satgas Kekerasan Wartawan serta para Konstituen siap memberikan pendampingan untuk membantu proses penyelidikan aparat.

Jakarta, 20 Agustus 2020.

Example 300250