Untuk tetap menyakinkan para korbannya setelah mendapat bayaran, terlapor melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
– Para korban awalnya di berangkatkan ke Malang di Perumahan dekat Kompleks AURI dan mereka disana selama kurang lebih 5 hari yakni tanggal 25 April 2018 s/d 29 April 2018 dengan kegiatan latihan jasmani ( yang melatih personil AURI ) dan melaksanakan kegiatan tes Psiko.
– Tanggal 30 April 2018 hingga 5 Mei 2018, korban kembali dibawa ke Bali di Hotel Horizon dengan kegiatan ala pembekalan CPNS.
– Pada Bulan Juli 2018 para CPNS dibawa lagi ke Jakarta dalam rangka pembuatan pasport tapi tidak ada kegiatan selanjutnya menginap di Big Hotel dekat Bandara Cengkareng dengan janji akan dipertemukan dengan orangnya Kemenkumham namun hanya janji belaka.
Setelah mengikuti berbagai kegiatan, para CPNS akhirnya menerima SK pengangkatan (SK Palsu – Red) pegawai dari Kemenkumham yang ditetapkan di Mamuju pada tanggal 29 November 2017 yang ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar A.n. FARIDA SH, MH dengan Nomor KEP.W.33.252.KP.03.01 Tahun 2017 dan semuanya sama.
“SK tersebut di ketahui dicetak di Mamuju atas suruhan terlapor, pencetak sudah diketahui alamatnya dan ia menerima upah Rp.720.000 dari SK yang dibuat dan SK-nya dikirim melalui WhatsApp CPNS jadi tidak ada yang manual, langsung diterima,” jelas Wadir Reskrimum, Iskandar.
Iskandar menambahkan, “para korban CPNS ini ternyata ada 3 kelompok dan para korban diperkirakan berjumlah 100 orang yang berasal dari Kab. Polman, Kab. Majene, Kab. Mamuju bahkan ada dari Kab. Bulukumba Prov. Sulsel hingga ada korban yang berasal dari Malang, Bali, Jakarta,” imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya tersebut, terlapor sudah melakukan setting dengan memanggil beberapa orang dari Kota Makassar untuk menjadi panitia dan pelatih yang sudah diberi upah sehingga para korban yakin dengan janji palsu terlapor.
Adapun korban yang terdata hingga saat ini dari Kab. Polman 35 orang, dari Kab. Majene 8 orang, Mamuju 30 orang dan Bulukumba (Sulsel) ada 2 orang. Dalam perkara ini tidak ada keterlibatan dari pejabat Kemenkumham melainkan semua adalah inisiatif terlapor (terungkap dalam lidik). Pasal yang akan diterapkan Pasal 378 Jo 55 (1) ke 1 KUHP.