Mamuju, Beritaini.com – Polisi telah menahan terduga pelaku penimbun BBM bernama Ansari Latif alias Brekele. Hal itu dikatakan Kapolresta Mamuju AKBP MR.Arvan dalam rilisnya, Senin, 21 Oktober 2019.
MR.Arvan menyebutkan dari 3 yang diamankan, 1 orang yang ditahan, 2 wajib lapor. “Sejak kemarin resmi kita tahan,” ujar MR.Arvan
MR.Arvan mengatakan pelaku disangkakan terkait UU migas. Saat ini, kata MR Arvan alat bukti yang kuat baru 1 orang.
“Jika dikemudian hari nanti bisa saja berkembang menjadi lebih dari 1 tersangka jika 2 alat bukti terpenuhi,” katanya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 55 sub pasal 53 huruf C UU.No.22 thn 2001 tentang migas yang menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan & atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah pidana 6 tahun penjara.
Selanjutnya, pasal 53 huruf C berbunyi setiap org yang melakukan penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan pidana 3 tahun penjara.(*)