MamujuSulawesi Barat

Provinsi Sulbar Peringkat Pertama Pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

×

Provinsi Sulbar Peringkat Pertama Pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Dirjen AHU, Provinsi Sulbar

Mamuju, Beritaini.com — Ditjen AHU menempatkan Provinsi Sulawesi Barat di peringkat pertama capaian pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum (Ditjen AHU) Merilis data update pukul 10.00. WIB. Persentase pengesahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) hari ini, Minggu 1 Juni 2025.

Intruksi Presiden Impres No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi UKM Nomor 1 tentang Tata cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih memerintahkan kepada pemerintah daerah segera melakukan pembentukan Kodes Merah Putih.

Pemerintahan Prabowo akan membentuk 80 ribu Kopdes Merah Putih di wilayah Indonesia di desa dan kelurahan. Ditargetkan mulai beroperasi pada 12 Juli 2025. Bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.

Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di desa atau kelurahan agar dapat memperkuat ekonomi desa melalui usaha bersama. Khususnya simpan pinjam, logistik, atau klinik desa. Agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai kemiskinan, serta melindungi warga dari jeratan pinjaman online ilegal, tengkulak dan rentenir.

Baca juga:  Dekranasda Sulbar Resmikan Rumah Produksi Sentra Tenun Sutra Mandar

Pemerintah Provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju layak mendapat penghargaan dari Tim Satgas atau Kementerian Koperasi dan UKM yang dipimpin Budi Ary. Sebagaimana pesan yang pernah disampaikan oleh Tim Satgas Kopdes Merah Putih bahwa bagi daerah yang dinilai cepat dan sesuai target akan diberikan Penghargaan.

Kakanwil Kementrian Hukum Sulawesi Barat Sunu Tedi Maranto saat dihubungi melalui WhatsApp Massanger, mengatakan, Provinsi Sulbar menempati peringkat pertama dalam persentase pengesahan badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih se Indonesia. Yaitu sebesar 39 persen dan telah terbit SK dari Ditjen AHU terkait pendirian tersebut.

Dia menyarankan agar capaian ini harus dipertahankan. Karena itu fiperlukan akselerasi percepatan pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Mengingat batas waktu pendirian badan hukum koperasi adalah tanggal 30 Juni 2025 dan harus mencapai 100 persen.

Baca juga:  Layani Direct Flight Jakarta - Mamuju, Operasional Bandara Baru Tampa Padang Dipercepat

Capaian ini tidak lepas dari koordinasi, kolaborasi dan komunikasi yang baik antara Kanwil Kemenkum Sulbar, Notaris dan segenap unsur Pemerintah Daerah yang ada di Sulbar. Semoga kedepan semakin baik untuk Sulbar yang maju dan sejahtera.

“Saya ucapkan selamat kepada Pemprov Sulbar. Terkhusus pak SDK. Ini salah satu bukti keseriusan beliau di pemerintahan sebagai upaya peningkatan kesejatraan warganya. Terbukti di 100 hari pemerintahannya dengan capaiaan pembentukan Koperasi desa kelurahan Merah Putih berdasarkan SK Dirjen AHU,” katanya.

Sementara. Gubernur Sulawesi Barat DR. H. Suhardi Duka (SDK) menyampaikan terimakasih kepada semua pihak Stakeholder.

“Hasil ini bukti pentingnya kerja kolaborasi antara Gubernur dan para Bupati serta instansi vertikal di daerah. Mana mungkin bisa dicapai kalau kerja sendiri dan ego sektoral? Sebagai gubernur saya apresiasi kerja yang baik dan sukses ini,” pungkasnya.(*)