beritaini.com, Makassar – Beberapa pihak yang tidak terakomodir dalam kepengurusan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Gerindra Sulawesi Selatan masih mempertanyakan keberadaan Surat Keputusan (SK) Pengurus Gerindra Sul-Sel yang baru saja dikukuhkan, Selasa 16 Mei 2017, di Hotel Sheraton (Four Point) Makassar.
Ahmad Kahar Idu, Sekertaris Pimpinan Daerah (PD) SATRIA Sulawesi Selatan, Sayap GERINDRA, yang juga kader Gerindra mengatakan, “alhamdulillah akhirnya dikukuhkan juga pengurus DPD Gerindra Sulsel yang hanya dihadiri oleh Ketua Harian bapak Laksdya. Purn. Mukhlas Sidik beserta ibu di four point hotel yang megah, namun sayangnya saya tidak melihat sebuah ceremony partai terbesar ke tiga di Indonesia sebagaimana lazimnya ceremony, yang nampak justru seperti bukan pelantikan pengurus partai besar saja,” tandas Ahmad di akun WhatsAppnya.
Ahmad menambahkan, Info yang saya terima, bahwa SK yang dijadikan dasar mengukuhkan pengurus tersebut adalah sk pengangkatan Andi Idris (Idris Manggabarani) sebagai ketua DPD pengganti latinro yang telah mengundurkan diri sebelumnya. Hal itulah sampai saya menganggap kepengurusan ini inkonstitusional karena yang dilantik di TMII Jakarta oleh H. Prabowo Subianto Ketum DPP Gerindra cuma ketua saja dengan tidak menyebutkan ada lampirannya, artinya sk dan perangkat kepengurusan yang ada masih valid, ketua DPD andi idris manggabarani dan sekretaris ibu apiaty amin syam, Sk kepengurusan ini belum digugurkan dengan terbitnya sk pengganti. Kerena sampai hari ini, kami sebagai sayap resmi partai belum mendapat salinan SK kepengurusan baru tersebut.
Ditemui terpisah, Sekertaris DPD Gerindra Sulawesi Selatan, Rusdin Tabi mengatakan, “tak ada lagi polemik SK (Surat Keputusan) kepengurusan DPD Gerindra Sulsel yang baru saja dikukuhkan di four point,” ungkap Rusdin sambil menunjukkan Surat Keputusan beserta lampiran-lampiran pengurus Gerindra Sulsel kepada beritaini.com, Kamis (18/05).
Surat Keputusan yang ditunjukkan Sekertaris Gerindra Sulsel Rusdin Tabi, kepada beritaini.com, memuat lampiran nama-nama pengurus dan Susunan Penasehat Daerah Partai Gerindra Sulsel, ditandatangani Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekertaris Jenderal Ahmad Muzani, tanggal 14 Februari 2017.
Dalam Surat Keputusan juga disebutkan, mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP Partai Gerindra) Nomor: 01-0007/Kpts/DPP-GERINDRA/2014, tanggal 18 Januari 2014, tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (DPD Partai Gerindra) Provinsi Sulawesi Selatan dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Rusdin Tabi yang juga Ketua Fraksi Gerindra Sulawesi Selatan melanjutkan, “masih mengakomodir kader-kader potensial untuk mengabdi dikepengurusan DPD Gerindra Sulsel, kecuali Ketua, Sekertaris dan Bendahara sudah final untuk kepengurusan periode ini,” ungkap Rusdin yang ditemui beritaini.com di kantor Fraksi Gerindra Sulsel.
“Closed case polemik SK, saya berharap kepada kader-kader Gerindra Sul-sel untuk merapatkan barisan bersama-sama kita menghadapi agenda-agenda politik Sulsel yang penuh dinamika,” kunci Rusdin.(**)