Majene, Beritaini.com– Kepolisian Resort Majene Sektor Pamboang gelar operasi yustisi protokol kesehatan di Sirindu, Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Jumat, 23 Oktober 2020.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Pamboang IPTU Darwis didampingi Wakapolsek pamboang IPDA Slamet Riyadi bersama Satpol PP dan staf Kecamatan Pamboang.
IPTU Darwis menyampaikan, kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati Majene Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).
Operasi gabungan ini memberikan imbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah.
Bagi warga yang tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan teguran lisan hingga sanksi sosial berupa tindakan fisik seperti push up.
Tujuan operasi Yustisi menurut Darwis, agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
“Dengan teratur memakai masker, kita harapkan dapat mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia khususnya Majene,” ujar Kapolsek.