Mamuju, Beritaini.com– Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Gerak) Sulbar Arman menyoroti kinerja Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar terkait banyaknya pejabat yang menduduki jabatan pelaksana tugas di OPD lingkup Provinsi Sulbar.
Menurut Arman berdasarkan Peraturan Menteri Aparatur Negara No 13 tahun 2014, tata cara pengisian jabatan idealnya pejabat PLT hanya 6 bulan alias tidak boleh terlalu lama.
” Ini bukan lagi 6 bulan, bahkan ada PLT sudah lebih 6 bulan,” ujar Ketua DPD Gerak Indonesia Sulbar lewat pesan singkat, Senin, 28 Januari 2019.
Arman mencontohkan adanya beberapa jabatan kepala dinas dan biro di lingkup pemprov sulbar masih dijabat oleh pelaksana tugas seperti Dinas Pertanian , Dinas Sosial , Biro Umum , Sekwan , Perpustakaan dan Arsip , serta Biro Keuangan.
“Ironisnya pelaksana tugas biro keuangan yang di jabat oleh mantan PLT Amir Biri sampai pensiun tidak juga di lantik-lantik secara defenitif,” ujarnya.
Bahkan kata Arman pelaksana tugas Biro Keuangn di jabat oleh kepala BKD.
Pada implementasinya sebut Arman bisa PLTnya di ganti atau di perpanjang dengan memberhentikan kemudian mengangkat kembali .
Arman pun kwatir jika tidak ada evaluasi masa kerja PLT maka akan berdampak pada legalitas dan kewenangan PLT .
” Hal yang subtansi dan prinsif apa pun yang di keluarkan oleh plt tersebut di nilai tidak berdasar,” pungkas Arman.
Sebab itu, Gerak menilai jika tidak ada evaluasi tentang PLT dan pengisian jabatan di pemprov sulbar akan dikawitirkan amburadul .
Apa tanggapan Sekprov Sulbar? Dikonfirmasi via telpon, diujung telpon Sekprov Muhammad Idris sepertinya lagi mengikuti acara. Namun lewat pesan pendek belum juga ada jawaban.
Penulis : Salim Majid