Mamuju, Beritaini.com- Sejumlah warga Desa Martasari Kabupaten Pasangkayu Sulbar mendatangi kantor pengacara Andi Toba & Partner yang beralamat di Perumahan Graha Nusa Mamuju, Selasa, (14/01).
Mereka geram soal berlarut – larutnya kisruh PT Mamuang dengan warga yang tak kunjung menemui titik terang.
Di depan awak media pengacara Warga, Andi Toba menjelaskan soal ikwal masalah PT Mamuang vs Warga Martasari ini.
Menurut Andi Toba, lokasi HGU PT Mamuang yang terletak di Desa Martajaya telah ditemukan overlay.
Overlay menurutnya, dimana peta lokasi HGU milik PT Mamuang tidak sesuai dalam obyek pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
” Jadi ditemukan overlay setelah didudukkan tidak sesuai,” katanya.
Hal itu dibenarkan pula hasil temuan satgas bentukan Pemprov Sulbar.
” Satgas menemukan overlay dengan HGU tidak sesuai dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan(BPKH) dari Kementerian Kehutanan,” ujar Andi Toba, Selasa, (14/1/2020) saat menggelar press conference.
Bahkan Andi Toba mengatakan, pihak BPN Sulbar sudah melayangkan surat sebanyak 2 kali kepada PT Mamuang. Namun perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit ini belum merespon.
” Jadi kita menunggu surat ke 3 dari BPN pada tanggal 27 nanti. Jika belum ada respon maka kami akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Dia menilai ada celah pidana dalam masalah tersebut.
Bagaimana tanggapan pihak PT.Mamuang? Beritaini.com mencoba mengkonfirmasi via pesan pendek kepada Manager CD Teguh Ali belum ada respon. Begitu pula Ka.BPN Sulbar tak ada jawaban.(*)